Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja.
Regulasi yang diteken pada 27 September itu dibuat untuk menyelaraskan kebijakan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional,
Melalui Inpres itu, Presiden menginstruksikan Menko Perekonomian, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perindustrian (Menperin), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para Gubernur, dan para Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk menyelaraskan kebijakan upah minimun dengan pertimbangan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Hal itu dilakukan guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan perkembangan industri nasional serta peningkatan kesejahteraan pekerja," seperti dikutip dari regulasi terbaru tersebut.
Khusus kepada Menakertrans, Presiden SBY menginstruksikan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional dengan ketentuan:
1) Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi;
2) Upah Minimun provinsi/kabupaten/kota diarahkan kepada pencapaian KHL;
3) Untuk daerah yang Upah Minimumnya masih berada di bawah nilai KHL, kenaikan Upah Minimum dibedakan antara Industri Padat Karya tertentu dengan industri lainnya;
4) Besaran kenaikan upah pada provinsi dan/atau kabupaten/kota yang upah minimumnya telah mencapai KHL atau lebih, ditetapkan secara bipartit antara pemberi kerja dan pekerja dalam perusahaan masing-masing.
Presiden juga menginstruksikan Menakertrans agar melakukan koordinasi dengan menteri terkait dalam rangka mengklasifikasikan Kenaikan Upah Minimun sebagaimana dimaksud.
Untuk Menteri Perindustrian, Presiden menginstruksikan untuk menetapkan definisi dan batasan serta klasifikasi industri padat karya tertentu, dan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha industri mengenai kebijakan penetapan Upah Minimum.
Adapun kepada Kapolri, Presiden menginstruksikan untuk memantau proses penentuan dan pelaksanaan kebijakan penetapan Upah Minimum; dan menjaga dan menjamin terciptanya situasi keamanan serta ketertiban masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Nur)
Regulasi yang diteken pada 27 September itu dibuat untuk menyelaraskan kebijakan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional,
Melalui Inpres itu, Presiden menginstruksikan Menko Perekonomian, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perindustrian (Menperin), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para Gubernur, dan para Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk menyelaraskan kebijakan upah minimun dengan pertimbangan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Hal itu dilakukan guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan perkembangan industri nasional serta peningkatan kesejahteraan pekerja," seperti dikutip dari regulasi terbaru tersebut.
Khusus kepada Menakertrans, Presiden SBY menginstruksikan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional dengan ketentuan:
1) Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi;
2) Upah Minimun provinsi/kabupaten/kota diarahkan kepada pencapaian KHL;
3) Untuk daerah yang Upah Minimumnya masih berada di bawah nilai KHL, kenaikan Upah Minimum dibedakan antara Industri Padat Karya tertentu dengan industri lainnya;
4) Besaran kenaikan upah pada provinsi dan/atau kabupaten/kota yang upah minimumnya telah mencapai KHL atau lebih, ditetapkan secara bipartit antara pemberi kerja dan pekerja dalam perusahaan masing-masing.
Presiden juga menginstruksikan Menakertrans agar melakukan koordinasi dengan menteri terkait dalam rangka mengklasifikasikan Kenaikan Upah Minimun sebagaimana dimaksud.
Untuk Menteri Perindustrian, Presiden menginstruksikan untuk menetapkan definisi dan batasan serta klasifikasi industri padat karya tertentu, dan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha industri mengenai kebijakan penetapan Upah Minimum.
Adapun kepada Kapolri, Presiden menginstruksikan untuk memantau proses penentuan dan pelaksanaan kebijakan penetapan Upah Minimum; dan menjaga dan menjamin terciptanya situasi keamanan serta ketertiban masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Nur)