Inpres Upah Buat Pengusaha Jamu & Rokok Kecil Ketakutan

Apindo menyatakan akan meminta Menperin untuk menanggapi keluhan para pelaku usaha jamu dan rokok skala kecil.

oleh Septian Deny diperbarui 10 Okt 2013, 20:20 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2013, 20:20 WIB
apindo130408b.jpg
Industri jamu dan rokok skala kecil risau dengan keluarnya instruksi presiden (inpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja. Kerisauan kedua industri ini dikarenakan pemerintah belum memasukan usahanya dalam kategori industri padat karya.

Status tersebut dikhawatirkan akan membuat pelaku usaha harus menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang disamakan dengan industri padat modal.

"Mereka minta tolong kepada kita bahwa mereka juga padat karya, masa disamakan dengan padat modal, mereka minta disamakan dengan industri padat karya, mungkin lebih rendah dari yang capital intensif," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanadi, di Jakarta, Kamis (10/10/2013).

Apindo mengaku akan segera menemui Menteri Perindustrian MS Hidayat untuk membicarakan keluhan para pelaku jamu dan industri rokok kecil. "Kami minta kategori-kategori yang lain juga Minggu depan saya harapkan, karena sekarang kan menterinya masih di Brunei," lanjutnya.

Sofjan optimistis pemerintah akan menanggapi positif keluhan kedua industri tersebut yang terancam gulung tikar atau mengganti pekerjanya dengan tenaga mesin jika dikenakan kewajiban UMP.

Dalam Inpres tersebut presiden menginstruksikan gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi yang akan dilakukan secara serentak diseluruh provinsi pada tanggal 1 November mendatang. Sementara itu, Kementerian Perindustrian baru menetapkan 5 industri yang masuk kategori padat karya, yaitu industri tekstil dan garmen, sepatu, furniture, eletronik dan mainan anak-anak.(Dny/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya