147 Ribu TKI Ilegal Bakal Naik Status

Pemerintah Indonesia dan Malaysia membuka kesempatan bagi WNI atau TKI ilegal yang ingin mengurus dokumen resmi.

oleh Syahid Latif diperbarui 22 Okt 2013, 19:56 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2013, 19:56 WIB
8foto-tkiamnesti130712b.jpg
Sebanyak 147.064 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal memperoleh kesempatan untuk meningkatkan statusnya menjadi pekerja asing legal di Malaysia. Peluang ini terbuka setelah pemerintah Indonesia dan Malaysia mulai menjalankan program khas pengurusan pekerja asing tanpa izin (PKPP PATI).

Data pemerintah menunjukan, TKI ilegal yang telah mendaftarkan diri ke perwakilan RI mencapai 348.301 orang. Dari jumlah tersebut, TKI yang telah memperoleh pemutihan sebanyak 201.237 orang.

"Sebanyak  147.064 orang belum mendapatkan pemutihan karena harus melengkapi dokumen kerjanya," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga kerja (Binapenta) Kemnakertrans Reyna Usman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/10/2013).

Pada proses pemutihan kali ini, program PKPP PATI rencananya mulai digelar pada 21 Oktober hingga 20 Januari 2014.

Berdasarkan pengalaman tahun 2011-2012 lalu, para TKI Ilegal biasanya datang bersamaan pada akhir program. Kondisi ini justru menyulitkan Kedubes RI karena  terbatasnya ruang, sumber daya manusia (SDM) dan peralatan.

"KBRI Kuala lumpur telah  membuka layanan dengan menyiapkan ruang Aula yang berkapasitas 400 orang untuk memberi layanan kepada PATI untuk melakukan pengurusan dokumen. Namun sayangnya dari kemaren sampai pagi ini belum ada satupun PATI Indonesia yang memanfaatkan kesempatan tersebut," kata Reyna.(Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya