PGN Masih Pikir-pikir Terapkan Open Access Pipa Gas

PT Perusahaan Gas Negara (PGN) masih melakukan kajian untuk menerapkan open access pada pipa gas miliknya.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Okt 2013, 17:25 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2013, 17:25 WIB
pipa-gas-131008b.jpg
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) masih melakukan kajian untuk  menerapkan open access pada pipa gas miliknya, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 Tahun 2009.

Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Resiko PGN Wahid Sutopo mengatakan, saat ini perseroan bersama pihak terkait masih terus mempertimbangkan open access tersebut.

"Kita sedang kaji sama-sama dengan pihak terkait, kita lihat kajiannya," kata Wahid di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Jumat (25/10/2013).

Wahid mengungkapkan, PGN belum bisa memastikan open access bisa diterapkan dalam waktu dekat. Meski pelaksanaan open access pipa gas sudah diputuskan harus dilaksanakan pada akhir Oktober nanti.

"Kita sampaikan perkembangannya dari waktu ke waktu," tutur dia.

Sebelumnya, Sekretaris Badan Pelaksana Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Djoko Siswanto menyatakan pemerintah bisa memundurkan waktu penerapan open acces. Pengajuan perpanjangan bisa diajukkan PGN ke pemerintah dengan mengajukan besaran tol fee.

"Pemerintah bisa memperpanjang dengan catatan PGN segera membentuk anak usaha pengangkutan dan niaga,"  pungkasnya. (Pew/Nur)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya