PNS Boleh Beristri Dua, Asal..

Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan mempunyai istri lebih dari satu. Hanya saja ada prosedur atau syarat yang harus dipenuhi. Apa itu?

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 31 Okt 2013, 13:25 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2013, 13:25 WIB
pns-bolos-130724c.jpg
Di balik cerita penangkapan suap dan pencucian uang yang menimpa pejabat eselon III Ditjen Bea dan Cukai, Heru Sulastyono (HS) tersimpan kisah kehidupan pribadi Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Bea dan Cukai yang ternyata memiliki dua orang istri.

Mabel Polri memastikan bahwa HS mempunyai dua istri, yakni seorang wakil bupati dan penerima suap polis asuransi. Sayangnya, kabar tersebut belum diketahui oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin.

"Sekjen kan tidak tahu semua pegawainya beristri dua atau bagaimana. Orang kalau istrinya dua akan ketahuan apabila istri pertama melapor. Jika ada laporan pasti kami tindaklanjuti," ungkapnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Lebih jauh dia mengatakan, dalam aturan,  Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan mempunyai istri lebih dari satu. Hanya saja ada prosedur atau syarat yang harus dipenuhi.

"Prosedurnya, pertama harus ada izin dari istri pertama beserta alasannya. Kemudian dia minta izin ke kantor dan atasan yang dilampirkan ke Sekjen. Tapi alasannya harus jelas, misalnya tidak punya keturunan atau alasan kesehatan seperti sakit dan lainnya," jelas Kiagus.  

Menindaklanjuti dugaan suap tersebut, dia bilang, pimpinan HS akan membentuk tim untuk meneliti kasusnya dan bakal memberikan rekomendasi sanksi bagi HS.

"Sanksinya macam-macam, ada yang turun pangkat, kehilangan jabatan. Jadi tergantung tingkat kesalahan. Tidak persis sama seperti orang kalau berbuat salah," pungkas Kiagus. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya