Chevron Klaim Kelola Blok Siak dengan Standar Kelas Dunia

Meski kecewa, Chevron mengaku menghormati keputusan Menteri ESDM yang memutus kontrak pengelolaan Blok Siak.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Nov 2013, 15:15 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2013, 15:15 WIB
nasib-chevron130115c.jpg
Perusahaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) asal Amerika Serikat, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah yang tidak memperpanjang masa kontraknya di Blok Siak yang telah habis pada 27 November lalu.

Meski kecewa, Corporate Communication Manager Chevron Indonesia, Dony Indrawan mengatakan, pihaknya menghormati keputusan pemerintah melalu Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

"Meskipun PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) kecewa atas tidak diperpanjangnya Kontrak Kerja Sama Blok Siak, kami menghormati keputusan Pemerintah Indonesia tersebut," kata Dony, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (28/11/2013).

Dony menjamin, manajemen Chevron berkomitmen agar masa transisi kontrak selama enam bulan kedepan berjalan dengan optimal. "CPI berkomitmen untuk memastikan proses transisi yang aman dan efisien sebagai operator sementara Blok Siak," tuturnya

Selama mengelola lapangan-lapangan tua di Blok Siak, Chevron mengaku bangga telah menerapkan teknologi, praktik-praktik dan sumber daya manusia berkelas dunia. Perusahaan mengklaim telah menerapkan tekhnologi  secara aman, andal dan efisien untuk kepentingan bangsa Indonesia.

Pengelolaan Blok Siak oleh Chevron dimulai sejak 1963 dengan model kontrak karya yang ditandatangani oleh PT California Texas Indonesia (yang saat ini bernama Chevron Indonesia). Pada 1991, pemerintah memeutuskan perpanjangan kontrak dengan model kontrak bagi hasil (production sharing contract) yang berlaku selama 22 tahun.(Pew/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya