PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mendapatkan teguran tiga kali dalam satu tahun dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral terkait kecelakaan tambang bawah tanahnya.
Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan inspektur tambang untuk melakukan penyelidikan di lokasi runtuhnya batu tambang bawah tanah DOZ milik PT Freeport Indonesia, Papua.
"Peringatan, tetap saja kita kirim inspektur tambang, penyebabnya kenapa apa yang harus dilakukan," kata Susilo, di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12/2013).
Menurut Susilo, meski mengalami tiga kali kecelakaan, hal tersebut sebenarnya tidak dinginkan oleh perusahaan. Hal itu karena sangat merugikan. "Perusahaan tidak ingin ada kecelakaan, mereka tidak sengaja," tuturnya.
Terkait dengan sanksi yang akan diberikan untuk perusahaan tambang asal Amerika yang sudah mengalami kecelakaan tiga kali dalam kurun satu tahun. Susilo mengungkapkan, sebenarnya perusahaan tersebut sudah dihukum oleh masyarakat.
"Sudah dihukum masyarakat, karena terjadi kecelakaan itu," pungkasnya.
Seperti dirangkum Liputan6.com, dengan kejadian tersebut, sepanjang tahun ini, anak perusahaan Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc itu telah menyumbang tiga kecelakaan maut di area tambangnya di Papua.
Kecelakaan maut pertama terjadi pada Selasa, 14 Mei 2013. Sebanyak 38 pekerja tambang tertimpa robohnya atap area pelatihan tambang bawah tanah Big Gossan. Ironisnya, saat itu para pekerja tengah mengikuti refresher class mengenai materi keselamatan.
Insiden maut berikutnya terjadi di bulan yang sama, Jumat 31 Mei 2013. Kecelakaan tersebut merenggut seorang supir truk yang tengah melakukan tugas pemeliharaan di area Deep Ore Zone (DOZ).
Sedangkan kecelakaan berikutnya, Seorang pekerja PT Freeport Indonesia meninggal dunia akibat tertimpa bongkahan batu yang terjadi di area tambang bawah tanah Freeport di Papua, pada Minggu, 1 Desember 2013.Â
(Pew/Ahm)
Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan inspektur tambang untuk melakukan penyelidikan di lokasi runtuhnya batu tambang bawah tanah DOZ milik PT Freeport Indonesia, Papua.
"Peringatan, tetap saja kita kirim inspektur tambang, penyebabnya kenapa apa yang harus dilakukan," kata Susilo, di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12/2013).
Menurut Susilo, meski mengalami tiga kali kecelakaan, hal tersebut sebenarnya tidak dinginkan oleh perusahaan. Hal itu karena sangat merugikan. "Perusahaan tidak ingin ada kecelakaan, mereka tidak sengaja," tuturnya.
Terkait dengan sanksi yang akan diberikan untuk perusahaan tambang asal Amerika yang sudah mengalami kecelakaan tiga kali dalam kurun satu tahun. Susilo mengungkapkan, sebenarnya perusahaan tersebut sudah dihukum oleh masyarakat.
"Sudah dihukum masyarakat, karena terjadi kecelakaan itu," pungkasnya.
Seperti dirangkum Liputan6.com, dengan kejadian tersebut, sepanjang tahun ini, anak perusahaan Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc itu telah menyumbang tiga kecelakaan maut di area tambangnya di Papua.
Kecelakaan maut pertama terjadi pada Selasa, 14 Mei 2013. Sebanyak 38 pekerja tambang tertimpa robohnya atap area pelatihan tambang bawah tanah Big Gossan. Ironisnya, saat itu para pekerja tengah mengikuti refresher class mengenai materi keselamatan.
Insiden maut berikutnya terjadi di bulan yang sama, Jumat 31 Mei 2013. Kecelakaan tersebut merenggut seorang supir truk yang tengah melakukan tugas pemeliharaan di area Deep Ore Zone (DOZ).
Sedangkan kecelakaan berikutnya, Seorang pekerja PT Freeport Indonesia meninggal dunia akibat tertimpa bongkahan batu yang terjadi di area tambang bawah tanah Freeport di Papua, pada Minggu, 1 Desember 2013.Â
(Pew/Ahm)