Demi Percepat Penerapan Mini Repo, BI akan Bentuk Satgas

Bank Indonesia akan membentuk satugas untuk mempercepat penerapan sistem transaksi repo pada bank yang belum melakukan MRA.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 18 Des 2013, 14:56 WIB
Diterbitkan 18 Des 2013, 14:56 WIB
bank-indonesia-rate130712b.jpg
Bank Indonesia (BI) akan membentuk satuan tugas (task force) untuk mempercepat penerapan sistem transaksi repo pada bank-bank yang belum melakukan Mini Master Repo Agreement (MRA).

Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardojo mengatakan, nantinya Bank Indonesia akan membicarakan pembentukan satuan tugas itu kepada pemangku kepentingan di sektor perbankan.

"Task force itu nanti kita akan mengundang stakeholders utama itu kan adalah OJK dan Menteri keuangan untuk kemudian mengundang juga asosiasi dan stakeholder yang lebih luas, misalnya Ikatan Akuntan Indonesia, Dirjen pajak," kata Agus, di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Selain itu, BI juga akan melakukan pembahasan tentang finansial deepening atau pendalaman pasar yang sudah berjalan, untuk meyakini berjalannya sistem tersebut.

"Tapi kami meyakini bisa lebih cepat jadi ini yang dilakukan BI adalah percepatan-percepatan itu, dan tadi kami mengajak nah liat itu (menunjuk ke pihak bank), mereka masih semangat kan, nah pintar itu mereka, sama dengan harapan saya, jadi mereka nanti akan mempercepat insiatif seperti yang saya sampaikan tadi," jelasnya.

Implementasi Mini MRA dimaksudkan untuk mendukung pendalaman pasar uang rupiah dengan cara mendorong penggunaan kontrak standar dalam transaksi repo antar bank, sehingga mempermudah dan meminimalkan potensi resiko pelaksanaan transaksi repo antar bank.

"Dengan kemudahan bertransaksi diharapkan pasar repo antar bank akan lebih berkembang, mendorong terciptanya pasar uang antar bank yang lebih dalam dan resiliance terhadap gejolak, sekaligus memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi bagi perbankan dalam pengelolahan likuiditas," ungkap Agus.

Menurut Agus, kondisi pasar uang di Indonesia saat ini relatif belum dalam dan berkembang dengan karakteristik tanpa pinjaman (uncollateralized) dan cenderung bertenor pendek kurang dari satu bulan.

Selain itu, pasar uang masih didominasi oleh transaksi Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dengan rata-rata transaksi harian mencapai Rp 10,7 triliun di tahun ini dengan tenor sebagian besar overnight (55,8%), sementara transaksi repo rata-rata harian hanya mencapai Rp 132 miliar.

PUAB yang uncollateralized cenderung rentan terhadap shock di pasar uang, akibat meningkatnya ketidak pastian transaksi repo (collateralized).

Agus mengungkapkan, salah satu permasalahan dalam pengembangan pasar repo adalah belum digunakannya MRA secara luas karena belum bisa mewakili kepentingan semua bank.

"Sebagian besar transaksi repo antar bank masih menggunakan perjanjian bilateral, mengingat Global MRA Indonesia Annex yang mencakup transaksi repo secara luas masih dalam proses penyusunan," tuturnya. (Pew/Ahm)


Baca Juga:

BI Fasilitasi Transaksi Repo Delapan Bank Lokal

BI Tambah Dana Antisipasi Krisis dengan Jepang

BI Perketat Penyertaan Modal Bank ke Luar Negeri


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya