Kemenkes Bantah 10,3 Juta Rakyat Miskin Tak Dapat Jaminan Sosial

Kementerian Kesehatan membantah 10,3 juta rakyat Indonesia tidak masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 30 Des 2013, 10:31 WIB
Diterbitkan 30 Des 2013, 10:31 WIB
masyarakat-miskin-130708c.jpg
Kementerian Kesehatan membantah pernyataan Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang menyebutkan 10,3 juta rakyat Indonesia yang berpenghasilan rendah tidak akan masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Pusat Komunikasi Publik Murti Utami menjelaskan pemerintah akan membiayai 86,4 juta masyarakat miskin dan tidak mampu. Sementara 10,3 juta ini tercakup melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang secara bertahap akan masuk dalam kepesertaan JKN.

"Saat ini Jamkesda meng-cover 40 jutaan rakyat miskin dan tidak mampu yang tidak di-cover oleh PBI (penerima bantuan iuran)," jelas Murti dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com, Senin (30/12/2013).

Seperti diberitakan sebelumnya, KAJS mencatat sebanyak 10,3 juta rakyat Indonesia yang berpenghasilan rendah yang tidak akan masuk dalam program JKN pada 2014.  Ketua KAJS Said Iqbal mengungkapkan dalam pelaksanaannya nanti pemerintah hanya memberikan kuota untuk 86,4 juta jiwa penerima bantuan iuran.

"Berdasarkan data TNP2K 2011 terdapat 96,7 juta orang miskin dan tidak mampu. Faktanya, pemerintah hanya memberikan meng-cover 86,4 juta jiwa penerima bantuan iuran (PBI)," kata Said di Jakarta pada Kamis, 26 Desember 2013.

Menurut dia, hal ini telah melanggar konstitusi yang sudah tertuan dalam UU No.40/2004 tentang SJSN dan UU No.24/2011 tentang BPJS. Jumlah orang miskin tersebut, ditegaskan Said, berdasarkan data 2011 yang membuka peluang untuk penambahan jumlah warga miskin di Idnonesia.

"Itu belum termasuk rakyat miskin dan tidak mampu yang sampai saat ini tidak masuk menjadi peserta Jamkesda dan Jamkesmas," pungkas Said.

Untuk itu, KAJS mengancam bakal menggerebek rumah sakit yang kedapatan menolak warga miskin yang ingin berobat, setelah berlakunya BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014. (Ndw/*)

*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com

Baca juga:


Buruh Protes Uang Rakyat Dipakai buat Manjakan Pejabat Negara

Dahlan Klaim Tak Pernah Pakai Fasilitas Pengobatan Gratis

Buruh Geram Pejabat Negara Dapat Pengobatan Gratis

Pejabat Negara Bisa Berobat Gratis, Ini Pembelaan Chatib Basri

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya