4 Pelanggaran yang Bikin PNS Dipecat

Sama seperti karyawan swasta, PNS juga bisa dipecat jika melakukan pelanggaran. Apa saja pelanggaran yang bisa membuat seorang PNS dipecat?

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 22 Jan 2014, 16:54 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2014, 16:54 WIB
2azwar-abubakar-1-140122b.jpg
Masyarakat awam banyak yang berpendapat hidup Anda akan terjamin seumur hidup jika sudah bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Ternyata anggapan itu salah. Sama seperti karyawan swasta, PNS juga bisa dipecat jika melakukan pelanggaran.

Apa saja pelanggaran yang bisa membuat seorang PNS dipecat?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menyebutkan setidaknya ada empat pelanggaran berat yang menyebabkan seorang PNS dicopot dari jabatannya yaitu pelanggaran disiplin, melakukan tindak pindana korupsi, tindakan asusila serta terbukti memakai narkoba.

"Sekarang 45 hari tidak masuk kantor bisa dipecat," kata Azwar saat berkunjung ke kantor Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Rabu (22/1/2014).

Contoh lainnya, lanjut dia, yaitu PNS di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang terbukti melakukan korupsi juga langsung dipecat. "Terbukti korupsi, langsung dipecat. Yang penting pertama begitu ketangkap dicopot jabatannya berikutnya baru dipecat sebagai PNS," jelas dia.

Azwar menyatakan pihaknya terus meningkatkan pengawasan agar pelanggaran yang dilakukan PNS berkurang. Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kinerja PNS dengan menerapkan pemberian tunjangan berdasarkan kinerja individu.

"Nanti ke depan, akan ada tunjangan kinerja. Gaji akan sama semua, tapi ada tunjangan yang diterima berdasarkan kinerja individu," terang dia. (Ndw/Igw)

Baca juga:

Maret, Pemerintah Buka Lowongan 100 Ribu CPNS

Gaji PNS di 2015 Bakal Lebih Baik

Besar Tunjangan PNS Ditentukan Kinerja

81 Instansi Belum Umumkan Hasil Tes CPNS 2013

SBY Minta Maaf Tak Bisa Tampung Semua Pelamar PNS

 



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya