Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyarankan pengusaha tambang kecil yang tidak mampu membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya. Langkah itu diambil sambil menunggu smelter yang tengah dibangun sejumlah perusahaan bisa mulai beroperasi.
Pasalnya, Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara (Minerba) mengamanatkan pengolahan dan pemurnian mineral harus dilakukan di dalam negeri. Dengan begitu, perusahaan tambang tidak lagi bisa mengekspor barang mineral mentah mulai 12 Januari 2014.
"Kalau ini jadi penambang kecil boleh nambang lagi tapi tidak boleh ekspor ore (hasil tambang mentah). Diolah di dalam negeri," kata Jero di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (30/1/2013).
Jero menyebutkan, saat ini ada 66 smelter yang sedang dibangun. Jika smelter-smelter tersebut sudah beroperasi, para pengusaha tambang kecil bisa beroperasi kembali dan menjual hasil tambangnya ke smelter tersebut untuk diolah dan dimurnikan.
"Dari 66 smelter, ada 25 smelter yang hampir jadi dan sudah jadi, perkiraan saya hampir 2014-2015 akan jadi," ungkapnya.
Untuk itu, Jero menghimbau ke para pengusaha tambang kecil untuk tidak resah atas diberlakukannya UU tersebut, karena diterbitkannya reguasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah.
"Penambang kecil jangan resah, kalau smelter jadi kesanalah jual barang tambangnya, ini demi anak cucu kita," pungkasnya. (Pew/Ndw)
Pasalnya, Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara (Minerba) mengamanatkan pengolahan dan pemurnian mineral harus dilakukan di dalam negeri. Dengan begitu, perusahaan tambang tidak lagi bisa mengekspor barang mineral mentah mulai 12 Januari 2014.
"Kalau ini jadi penambang kecil boleh nambang lagi tapi tidak boleh ekspor ore (hasil tambang mentah). Diolah di dalam negeri," kata Jero di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (30/1/2013).
Jero menyebutkan, saat ini ada 66 smelter yang sedang dibangun. Jika smelter-smelter tersebut sudah beroperasi, para pengusaha tambang kecil bisa beroperasi kembali dan menjual hasil tambangnya ke smelter tersebut untuk diolah dan dimurnikan.
"Dari 66 smelter, ada 25 smelter yang hampir jadi dan sudah jadi, perkiraan saya hampir 2014-2015 akan jadi," ungkapnya.
Untuk itu, Jero menghimbau ke para pengusaha tambang kecil untuk tidak resah atas diberlakukannya UU tersebut, karena diterbitkannya reguasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah.
"Penambang kecil jangan resah, kalau smelter jadi kesanalah jual barang tambangnya, ini demi anak cucu kita," pungkasnya. (Pew/Ndw)