Liputan6.com, Brussels - Winger Manchester United Adnan Januzaj menerima ancaman pembunuhan akibat keputusannya memilih membela tim nasional Belgia. Januzaj dilarang kembali ke Kosovo.
Pemain berusia 19 tahun itu memang bisa membela beberapa negera seperti Albania, Serbia, Kosovo, Turki dan bahkan Inggris. Tapi pada bulan April lalu, Januzaj memutuskan memilih membela Belgia.
Januzaj memang lahir di Belgia. Namun kedua orang tuanya berasal dari dari Kosovo dan Albania. Januzaj ikut skuat Belgia di Piala Dunia 2014 meski baru melakukan debut seminggu sebelum ajang empat tahunan itu di mulai.
Radio Serbia S Media dan harian Belgia Het Niewsblad melaporkan langkah Januzaj membela Belgia membuat marah fans dari Kosovo-Albania. Mereka menggirimkan ancaman pembunuhan kepada Januzaj.
Januzaj diancam untuk tidak coba-coba menginjakan kaki di Kosovo, dimana keluarganya tinggal disana hingga migrasi ke Belgia tahun 1992.
Pemain MU Dapat Ancaman Pembunuhan
Januzaj ikut skuat Belgia di Piala Dunia 2014 meski baru melakukan debut seminggu sebelum ajang empat tahunan itu di mulai.
diperbarui 10 Jul 2014, 02:35 WIBDiterbitkan 10 Jul 2014, 02:35 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Zodiak yang Pantang Menyerah untuk Mendapatkan Orang yang Disukai
2 Bendungan Garapan Waskita Karya Rampung, Siap Diresmikan Prabowo
Cara SS di PC: Panduan Lengkap Mengambil Screenshot dengan Mudah
7 Potret Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Tampil Sederhana, Dikenal Tajir
Berpelukan Bikin Ketagihan, Ternyata Ini Alasannya
Kelas 1,2, dan 3 Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan Standar Baru yang Harus Kamu Bayar
Studi Ungkap Pestisida pada Makanan Sama Bahayanya dengan Merokok, Tingkatkan Risiko Kanker
27 Rusun ASN di IKN Rampung dan Siap Diresmikan
Cara Cek Sandi Email dengan Mudah dan Aman, Begini Langkah-langkahnya
Bagaimana Cara Menjaga Wudhu bagi Suami Istri ketika Tidur? Begini Kata Buya Yahya
Han So Hee Gelar Tur Fan Meeting Dunia Pertama, Jakarta Masuk List
Anggota Komisi II DPR: Pelantikan Kepala Daerah Harus Tunggu Semua Putusan MK Selesai