Liputan6.com, Madrid - Pengadilan Spanyol memvonis Lionel Messi 21 bulan penjara terkait kasus penggelapan pajak yang menjerat bintang Barcelona itu. Hakim menilai Messi dan ayahnya, Jorge Horacio, terbukti menggelapkan pajak antara 2007 dan 2009 sebesar 4,1 juta euro atau sekitar Rp 61 miliar.
Baca Juga
- Jerman Vs Prancis: Kental Aroma Balas Dendam
- Mourinho Datang, MU Akan Pecahkan Rekor Transfer Bale
- Portugal Lolos ke Final, Ronaldo Yakin Juara
Selain divonis 21 bulan penjara, Messi juga harus membayar denda 2 juta euro atau sekitar Rp 29 miliar. Meski demikian, Messi dan ayahnya tak perlu menjalani hukuman penjara. Sebab, hukum di Spanyol memungkinkan terpidana dengan vonis tak lebih dari dua tahun tak harus mendekam di penjara.
Namun tim pengacara Messi menyatakan akan melakukan banding atas putusan pengadilan. "Vonis itu tidak tepat. Kami yakin upaya banding akan menunjukkan pembelaan kami tepat," kata tim pengacara Messi usai pengadilan seperti dilansir BBC, beberapa jam setelah putusan pengadilan Spanyol, Kamis (7/7/2016).
Advertisement
Tim pengacara Messi juga yakin upaya banding yang mereka lakukan akan sukses. Apalagi, Messi selalu berperilaku positif selama membela Barcelona.
Sebelumnya pada Agustus 2013, Messi dan ayahnya telah membayar biaya koreksi pajak secara sukarela sebesar 5 juta euro. Jumlah tersebut dianggap sebesar pajak yang belum dibayarkan ditambah dengan beban bunga.
Sementara itu, Barcelona menyatakan dukungan penuh untuk Messi dan siap memberikan bantuan hukum yang diperlukan pemain asal Argentina itu. "Barcelona memberikan dukungan penuh kepada Lionel Messi dan ayahnya sehubungan dengan kasus menghindari membayar pajak yang diberikan Pengadilan Provinsi di Barcelona," tulis pernyataan resmi Barcelona.
"Klub dalam perjanjian dengan pemerintah menganggap pemain sudah memperbaiki posisinya di kantor pajak Spanyol. Ini dakwaan yang tidak bertanggung jawab dan tak sesuai dengan fakta yang ada," sambung pernyataan itu.
Â