Dua Tersangka Pengaturan Skor Bakal Adukan Manajer Persibara Lasmi Indaryani

Manajer Persibara Lasmi Indaryani digadang menjadi dalang pengaturan skor, bukan kedua tersangka.

oleh Defri Saefullah diperbarui 09 Mar 2019, 14:00 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2019, 14:00 WIB
Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani menyambangi Gedung Mapolda Metro Jaya
Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani menyambangi Gedung Mapolda Metro Jaya. (Merdeka.com/Ronald)

Liputan6.com, Jakarta Dua tersangka pengaturan skor, Priyanto dan Anik Yuni Kartikasari ingin mengadukan balik mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Melalui kuasa hukum mereka, Ignatius Kuncoro, mereka ingin keadilan ditegakkan.

Priyanto dan Anik Yuni Kartikasari dijadikan tersangka kasus pengaturan skor yang juga melibatkan Exco PSSI, Djohar Lin Eng. Namun keduanya merasa hanya menjalankan instruksi karena selama ini bertugas sebagai asisten Lasmi.

Uang untuk Johar dan Dwi Irianto yang diberikan Priyanto berasal dari Lasmi. Uang disiapkan untuk melincinkan jalan Persibara promosi ke Liga 2.

Ignatius menilai, justru Lasmi menjadi otak di balik suap untuk Johar Lin Eng dan Dwi Irianto. Selama ini, dalam beberapa kesempatan Lasmi selalu mengaku sebagai korban pemerasan dan penipuan.

"Betul (bakal diadukan). Nanti ada saatnya. Kami juga memiliki hak mengajukan justice collaborator. Kami akan ambil itu untuk mencari kebenaran materil. Biar tahu uang itu dari siapa dan untuk apa," kata Kuncoro seperti keterangan tertulis yang diterima media.

 

Lebih Jernih

Lebih lanjut, Kuncoro berharap polisi, hakim, dan jaksa, bisa melihat masalah ini secara jernih. Apalagi dengan pengajuan Lasmi sebagai justice collabolator.

"Iya, dia sudah mengajukan. Sekarang beradu cepat siapa dapat. Tidak bisa begitu dong. Penyidik, hakim, dan jaksa harus tahu. Jangan asal terima," kata Ignatius

Merujuk Undang-undang RI nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap Lasmi berpotensi menimbulkan masalah baru. Sebab, Lasmi memiliki peran dalam skandal pengaturan skor .

Pemberi sesuatu dengan maksud membujuk agar orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugas, dan berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban, terancam penjara lima tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya