Liputan6.com, Jakarta Dua tersangka pengaturan skor, Priyanto dan Anik Yuni Kartikasari ingin mengadukan balik mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Melalui kuasa hukum mereka, Ignatius Kuncoro, mereka ingin keadilan ditegakkan.
Priyanto dan Anik Yuni Kartikasari dijadikan tersangka kasus pengaturan skor yang juga melibatkan Exco PSSI, Djohar Lin Eng. Namun keduanya merasa hanya menjalankan instruksi karena selama ini bertugas sebagai asisten Lasmi.
Baca Juga
Advertisement
Uang untuk Johar dan Dwi Irianto yang diberikan Priyanto berasal dari Lasmi. Uang disiapkan untuk melincinkan jalan Persibara promosi ke Liga 2.
Ignatius menilai, justru Lasmi menjadi otak di balik suap untuk Johar Lin Eng dan Dwi Irianto. Selama ini, dalam beberapa kesempatan Lasmi selalu mengaku sebagai korban pemerasan dan penipuan.
"Betul (bakal diadukan). Nanti ada saatnya. Kami juga memiliki hak mengajukan justice collaborator. Kami akan ambil itu untuk mencari kebenaran materil. Biar tahu uang itu dari siapa dan untuk apa," kata Kuncoro seperti keterangan tertulis yang diterima media.
Â
Lebih Jernih
Lebih lanjut, Kuncoro berharap polisi, hakim, dan jaksa, bisa melihat masalah ini secara jernih. Apalagi dengan pengajuan Lasmi sebagai justice collabolator.
"Iya, dia sudah mengajukan. Sekarang beradu cepat siapa dapat. Tidak bisa begitu dong. Penyidik, hakim, dan jaksa harus tahu. Jangan asal terima," kata Ignatius
Merujuk Undang-undang RI nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap Lasmi berpotensi menimbulkan masalah baru. Sebab, Lasmi memiliki peran dalam skandal pengaturan skor .
Pemberi sesuatu dengan maksud membujuk agar orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugas, dan berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban, terancam penjara lima tahun.
Advertisement