Yogyakarta - Patrich Wanggai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Namun, penyerang Kalteng Putra itu tetap bisa menghirup udara bebas karena tidak menjalani penahanan.
Patrich Wanggai telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Juli lalu, yakni atas kasus penganiayaan terhadap korban bernama Lalu Dhimas. Pemain asal Papua ini memukul korban di sebuah klub malam di kawasan Demangan, Sleman, 11 April 2019.
Advertisement
Baca Juga
Mantan pemain Persib Bandung ini terbukti sebagai tersangka setelah kepolisian DIY menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun, polisi tak menahan Wanggai dan hanya dikenai wajib lapor.Â
"Dengan terbitnya SPDP, yang berarti sudah ada tersangka, dalam hal ini PSW (Patrich Steve Wanggai). Tidak kami lakukan penahanan, hanya dikenakan wajib lapor," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo di Mapolda DIY, Kamis (18/7/2019).
Hadi mengungkapkan, polisi tak menahan tersangka karena Patrich Wanggai dinilai mampu bersikap kooperatif selama dilakukan pemeriksaan. Wanggai dianggap melakukan penganiayaan ringan terhadap korban.
"Tersangka sangat kooperatif. Penahanan ini tidak mutlak, kecuali ada sebab-sebab tertentu seperti menghilangkan barang bukti, ada kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatannya lagi," jelas Hadi Utomo.
Â
Bisa Bermain
Patrich Wanggai bersama Kalteng Putra tengah berada di Yogyakarta dalam mengarungi Shopee Liga 1 2019. Sebab, Stadion Tuah Pahoe, markas asli Kalteng Putra, sedang dalam proses renovasi.
Wanggai juga masih aktif bermain, meski berhadapan dengan kasusnya. Setelah tampil membela Kalteng Putra melawan tuan rumah Persib Bandung, Selasa lalu, Patrich Wanggai akan kembali bermain saat Laskar Isen Mulang menjamu PSM Makassar (21/7/2019).
Advertisement