Menteri Kesehatan Terawan Ganti Istilah ODP, PDP, OTG Covid-19

Penggantian istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19 tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2020.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 14 Jul 2020, 08:15 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2020, 08:10 WIB
Menkes Terawan Tinjau Kondisi Dua Pasien Positif Corona di RSPI Saroso
Menkes Terawan Agus Putranto memberikan keterangan usai menjenguk dua pasien positif terinfeksi Corona di RSPI Prof. DR. Saroso, Sunter, Jakarta, Senin (2/3/2020). Kedua pasien merupakan ibu (64) dan anak (31), kini mereka dirawat di ruangan khusus. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 tidak akan dipakai lagi.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani langsung Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 13 Juli 2020.

Penggantian istilah ODP, PDP, OTG Covid-19 tertuang pada halaman 31 di bagian defisini operasional.

"Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus Covid-19 yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian. Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG)," keterangan yang tertulis di halaman tersebut.

 

Saksikan Video Covid-19 di Bawah Ini

1. Kasus suspek

Tenaga Medis Kota Bekasi Jalani Rapid Test Covid-19
Petugas menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) pendektesian COVID-19 kepada tenaga medis di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/3/2020). Pemeriksaan hanya diperuntukan bagi tenaga medis seluruh puskesmas, dan rumah sakit yang ada di Kota Bekasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA)* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal **

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat*** yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Catatan

Istilah pasien dalam pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek.

* ISPA yaitu demam (> 38 derajat celcius) atau riwaat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak napas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat

** Negara/wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut.

Negara transmisi lokal merupakan negara yang termasuk dalam klasifikasi kasus klaster dan transmisi komunitas, dapat dilihat melalui situs

https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports

Wilayah transmisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs https://infeksimerging.kemkes.go.id

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya