Peraturan Presiden atau Perpres untuk mengeluarkan dana, barang, dan jasa bagi keperluan pesta olahraga negara-negara Islam atau Islamic Solidarity Games (ISG) tidak diperlukan lagi karena sudah ada tim asistensi. "Tim asistensi yang terdiri dari Jaksa Agung, BPKP, Polri, Menko Kesra, serta LKPP itu sudah menandatangani persetujuan pengeluaran dana," kata Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo kepada wartawan usai rapat koordinasi ISG di Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (24/9/13) malam WIB.
Kesepakatan bersama sekaligus penandatangan itu bisa dijadikan payung hukum dalam penggunaan dana, barang, serta jasa untuk ISG yang telah dianggarkan. "Jadi, peraturan presiden tidak diperlukan lagi karena sudah ada kesepakatan bersama oleh tim asistensi," tambah Roy.
Dengan demekian, maka dalam pengunaan dana tersebut tak diperlukannya lagi Perpres tentang penunjukkan langsung pengadaan barang dan jasa. "Tim tersebut seperti payung hukum, jadi tidak perlu Perpres karena secara hukum sudah kuat," ucap Roy.
Sementara Ketua Panitia Daerah ISG III, Muddai Madang, mengatakan, tim asistensi sebagai penjamin dalam pengluaran dana. "Ada penjamin langsung dari instansi terkait sehingga itu sudah kuat, ujarnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Sumsel, Laonma PL Tobing, sebelumnya mengatakan memang Perpres tak diperlukan lagi bila sudah ada lembaga penjamin. "Tim asisten sebagai lembaga komitmen dalam pengeluaran barang dan jasa sehingga peraturan tidak diperlukan lagi," tutur Laonma.(Ant)
Kesepakatan bersama sekaligus penandatangan itu bisa dijadikan payung hukum dalam penggunaan dana, barang, serta jasa untuk ISG yang telah dianggarkan. "Jadi, peraturan presiden tidak diperlukan lagi karena sudah ada kesepakatan bersama oleh tim asistensi," tambah Roy.
Dengan demekian, maka dalam pengunaan dana tersebut tak diperlukannya lagi Perpres tentang penunjukkan langsung pengadaan barang dan jasa. "Tim tersebut seperti payung hukum, jadi tidak perlu Perpres karena secara hukum sudah kuat," ucap Roy.
Sementara Ketua Panitia Daerah ISG III, Muddai Madang, mengatakan, tim asistensi sebagai penjamin dalam pengluaran dana. "Ada penjamin langsung dari instansi terkait sehingga itu sudah kuat, ujarnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Sumsel, Laonma PL Tobing, sebelumnya mengatakan memang Perpres tak diperlukan lagi bila sudah ada lembaga penjamin. "Tim asisten sebagai lembaga komitmen dalam pengeluaran barang dan jasa sehingga peraturan tidak diperlukan lagi," tutur Laonma.(Ant)