Liputan6.com, Jakarta - Beredar melalui media sosial postingan soal masker yang wajib SNI. Postingan ini ramai dibagikan sejak akhir bulan lalu.
Salah satu yang mengunggahnya adalah akun bernama Bebenk. Dia mempostingnya di Facebook pada 26 September 2020 lalu.
Dalam postingannya ia mengunggah tangkapan layar dari salah satu situs berita dengan judul "Tak Boleh Sembarangan, Pemerintah Mulai Hari Ini Anjurkan Pakai Masker Ber-SNI"
Advertisement
Namun dalam narasi postingannya ia menulis sebagai berikut,
"memang wes diprediksi...semenjak masker scuba dilarang pasti enek berita anyaran dan terbitlah khabar berita kui...masker ber SNI. wajib dipake warga +62....bisnis memang kejam...kalo gak mentaati peraturan...denda dan penjara akibatnya."
Lalu benarkah akan ada hukuman denda dan penjara jika tidak memakai masker ber-SNI?
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Penelusuran fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri fakta dan menemukan artikel berjudul "Tuai Polemik, Kemenperin Pastikan Aturan SNI Masker Kain Bersifat Sukarela" yang tayang di Liputan6.com 21 Oktober 2020.
Dalam artikel itu Kementerian Perindustrian melalui Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian, Elis Masitoh memberikan penjelasannya. Ia menegaskan penerapan SNI masker dari kain masih bersifat sukarela.
"Kami sampaikan kembali bahwa tujuan penetapan SNI ini adalah sebagai pedoman bagi industri dalam negeri untuk memproduksi masker kain dengan spesifikasi atau parameter yang ada di dalam SNI 8914:2020 tersebut, sehingga dapat mencegah penyebaran covid-19 dengan lebih baik dan lebih aman digunakan masyarakat," ujarrnya.
"Masker yang sudah ada tetap dapat beredar, namun tentu saja tidak diperkenankan mencantumkan tanda SNI sebelum mendapatkan sertifikat SPPT SNI dari Lembaga sertifikasi Produk (LSPro)," katanya menambahkan.
Selain itu ada juga artikel berjudul "BSN: UMKM Tak Wajib Terapkan SNI Masker Kain" yang tayang 27 September 2020.
Dalam artikel tersebut terdapat penjelasan dari Kepala Humas BSN Denny Wahyudi.
"Saat ini belum ada kewajiban harus sertifikasi SNI masker kain. Dengan kata lain, informasi tentang SNI Masker Dari Kain yang kami rilis kemarin, supaya masyarakat terutama pelaku usaha mengetahui bahwa oh ini ya kalau bikin masker yang berkualitas dan aman. Saya sudah punya infonya tentang acuan persyaratan mutu SNI," ujarnya.
"Kendati masih bersifat sukarela, pelaku usaha sudah dapat menjadikan SNI ini sebagai pedoman dalam memproduksi masker dari kain. Saat ini, SNI ini sifatnya masih sukarela, belum diberlakukan sebagai mandatory atau wajib oleh regulator dalam hal ini Kementerian Perindustrian," katanya menambahkan.
Dalam laman bsn.go.id juga bisa dilihat SNI yang diwajibkan yakni di link berikut ini...
Advertisement
Kesimpulan
Klaim yang menyebut orang yang memakai masker tidak ber-SNI akan dipenjara dan didenda adalah tidak benar. Faktanya sertifikasi SNI pada masker masih bersifat sukarela.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.Â
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.Â
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement