Trump akan Kehilangan Perlakuan Khusus dari Twitter

Twitter telah menambahkan beberapa peringatan dan label ke cuitan akun milik Donald Trump, sejak Selasa 3 November 2020 lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Nov 2020, 09:00 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2020, 09:00 WIB
Twitter
Ilustrasi Twitter (Foto: Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Twitter berencana menghilangkan perlakuan khusus kepada Donald Trump jika tidak lagi menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat.

"Kerangka kebijakan ini berlaku untuk para pemimpin dunia saat ini dan kandidat untuk jabatan, dan bukan warga negara saat mereka tidak lagi memegang posisi ini," kata juru bicara Twitter seperti dilansir dari Antara, Selasa (10/11/2020).

Dengan keputusan ini, Trump diperkirakan tidak akan menerima perlakuan khusus sebagai individu yang layak diberitakan.

Kebijakan Twitter mengenai kelayakan berita melindungi orang-orang tertentu dari penangguhan atau pemblokiran akun jika melanggar aturan. Orang-orang yang dimaksud, seperti pejabat terpilih dengan lebih dari 250 ribu follower.

Twitter telah menambahkan beberapa peringatan dan label ke cuitan akun milik Donald Trump, @realDonaldTrump, sejak Selasa 3 November 2020 lalu, termasuk banyak diantaranya yang berisi tuduhan penipuan suara yang tidak berdasar.

Twitter pertama kali menyembunyikan salah satu cuitan akun tersebut di balik label "kepentingan publik" pada Mei lalu ketika Trump melanggar kebijakan perusahaan yang mendukung kekerasan.

Sementara, untuk kebijakan Facebook, unggahan Trump juga tidak lagi dikecualikan dari peninjauan oleh mitra cek fakta pihak ketiga Facebook.

Kebijakan Facebook memberikan pengecualian untuk cek fakta bagi politisi, sebagai kandidat yang mencalonkan diri, kemudian pemegang jabatan saat ini dan anggota kabinet mereka, bersama dengan partai politik dan pimpinan partai politik mereka.

"Mantan kandidat untuk jabatan atau mantan pejabat tetap akan diperiksa oleh program cek fakta pihak ketiga," demikian pernyataan Facebook.

 

 

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya