Liputan6.com, Jakarta - Melalui akun Facebook yang sudah terverifikasi, Kejaksaan Republik Indonesia (RI) membagikan cara cerdas menangkal hoaks selama pandemi virus corona covid-19. Tips ini dibagikan pada Selasa (17/11/2020).
Kejaksaan RI merasa sangat penting membagikan tips untuk menangkal hoaks. Terlebih, pandemi covid-19 belum berakhir dan hoaks tentang penyakit ini masih banyak bertebaran di media sosial.
Begini cara cerdas tangkal hoaks di masa pandemi covid-19 seperti yang ada di Facebook Kejaksaan RI:
Advertisement
1. Waspada judul berita/informasi yang bersifat provokatif.
2. Periksa fakta informasi dengan benar (pastikan berasal dari berita yang kredibel, serta bedakan antara fakta dan opini).
3. Cek keaslian foto (dengan fitur wereverse image search di Google, Yandex, atau platform lainnya).
4. Laporkan berita atau informasi hoaks (lewat fitur report di media sosial atau lewat email ke aduankonten@kominfo.go.id)
Â
Halo #SobatAdhyaksa... . Hoaks terkait pandemi Covid19, atau infodemi, banyak beredar di media sosial. Yuk, ketahui...
Posted by Kejaksaan RI on Monday, November 16, 2020
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tentang Cek Fakta
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.Â
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.Â
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement