Reaksi Akademisi Hingga Praktisi Hukum Terkait UU Kejaksaan RI, Hadapi Tantangan

Polemik mengenai Undang-ungang tentang Kejaksaan RI mendapat respons dari para akademisi hingga praktisi hukum

oleh Panji Prayitno diperbarui 05 Feb 2025, 20:18 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2025, 20:07 WIB
Ahli Hukum Sebut UU Kejaksaan RI Perlu Pengawasan Masyarakat
Suasana Dialog Publik mengenai UU Kejaksaan RI di salah satu kampus Semarang. (Ist)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Polemik UU Nomor 11 tahun 2021 yang merupakan perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI mendapat sorotan dari sejumlah tokoh akademisi maupun praktisi. 

Seperti disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum UIN Walisongo Semarang Achmad Gunaryo mengatakan, perubahan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan Kejaksaan, menyesuaikan dengan kebutuhan hukum nasional, serta mengatur secara lebih jelas tugas, wewenang, dan perlindungan bagi jaksa.

Menurutnya, tantangan terbesar tetap terletak pada penerapan nilai-nilai integritas yang belum sepenuhnya terbangun dalam praktik hukum. 

"Sebenarnya, UU No. 11 Tahun 2021 dirancang untuk mengekang kejaksaan agar tidak bertindak semena-mena dan keluar jalur. Saya rasa, aturan ini sangat diperlukan supaya tidak ada penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan," katanya saat mengikuti Dialog Publik di salah satu kampus Semarang Rabu (5/2/2025).

Menurutnya, tanpa adanya perubahan mendalam dalam budaya hukum dan pengawasan yang efektif, baik Komisi Kejaksaan maupun peraturan baru tersebut bisa jadi hanya menjadi sarana pembagian kekuasaan tanpa menghadirkan perbaikan substansial. 

Ia menuturkan, Kejaksaan perlu lebih dari sekadar regulasi formal. Mereka harus terikat pada prinsip-prinsip yang memastikan keadilan dan transparansi dalam setiap keputusan yang diambil.

"Jika aparat kejaksaan benar-benar memiliki integritas yang baik, maka keberadaan Komisi Kejaksaan mungkin tidak diperlukan dan dikhawatirkan justru hanya menjadi sarana untuk pembagian anggaran APBN," ujarnya.

Sementara itu praktisi hukum dan politik, Bambang Riyanto menuturkan, perubahan UU Kejaksaan bertujuan untuk memperkuat kelembagaan kejaksaan. 

Polemik

Namun, beberapa pasal justru berpotensi melemahkan sistem hukum Indonesia yang sudah rapuh.

"Kewenangan terpusat tanpa mekanisme pengawasan yang jelas hanya akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, merusak independensi kejaksaan, dan mengganggu prinsip checks and balances," ujarnya. 

Oleh karena itu, jika pasal-pasal yang rawan konflik kepentingan dan ketidakjelasan batasan kewenangan tidak ada perbaikan. Maka perubahan undang-undang ini bisa menjadi sebuah kemunduran bagi penegakan hukum yang adil dan transparan. 

"Revisi mendalam terhadap pasal-pasal tersebut sangat diperlukan untuk menjaga integritas dan mencegah kekuasaan yang semena-mena," ujarnya.

Ketua PKY Penghubung Komisi Yudisial Jateng, Muhammad Farhan mengaku merasa bahwa kejaksaan memiliki kekuatan untuk melakukan pro yustisia, yang memang menjadi kewenangannya setelah disahkannya UU. 

Ia menjelaskan, kasus yang ditangani oleh jaksa pun cukup banyak, sementara penggunaan senjata api oleh jaksa dimaksudkan sebagai upaya untuk melindungi diri. 

Pengawasan internal maupun eksternal terlihat hanya sebagai formalitas yang tidak cukup untuk mengimbangi peningkatan kekuatan jaksa yang sangat besar. 

"Tanpa mekanisme pengawasan yang lebih tegas dan transparansi yang lebih jelas, kekuatan pro yustisia yang dimiliki jaksa berisiko menjadi alat untuk menegakkan kekuasaan tanpa kontrol yang efektif," ujarnya.

Oleh karena itu, Reformasi di tubuh Kejaksaan bisa memperburuk keadaan jika tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang benar-benar independen dan partisipatif dari masyarakat.

"Keterlibatan masyarakat juga penting dalam pengawasan Kejaksaan, yang dapat dilakukan melalui penyampaian laporan pengaduan kepada lembaga pengawasan Kejaksaan atau dengan memberikan masukan serta gagasan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan," ujarnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya