Liputan6.com, Jakarta - DPR menggelar audiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa 8 Oktober 2024.
Dalam audiensi tersebut, Koordinator SHI, Rangga Lukita Desnata mengeluhkan soal besaran gaji yang diterimanya dan hakim-hakim yang lain. Bahkan ia menyebut, gaji hakim saat ini tidak lebih besar dari uang jajan Rafathar, putra artis Raffi Ahmad.
Advertisement
Baca Juga
"Kami tidak minta tinggi seperti Komisaris Pertamina, seperti Direktur Utama Mandiri, enggak minta Pak. Kelayakan hidup. Gaji kami saat ini itu bisa jadi kayak uang jajan Rafathar 3 hari. Rafathar itu anak selebgram, anak artis Raffi Ahmad," kata Rangga Lukita di depan sejumlah anggota dewan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2024.
Lalu, siapa Rangga Lukita Desnata? Berikut profil singkatnya.
Dikutip dari laman pn-bireun.go.id, Rangga Lukita Desnata merupakan seorang hakim di Pengadilan Negeri Bireun, Aceh dengan pangkat Penata Muda Tk I.
Pria kelahiran Muara Enim, Sumatera Selatan ini merupakan sarjana hukum lulusan Universitas Padjajaran. Masa kecil Rangga dihabiskan di Muara Enim, ia menempuh pendidikan sekolah dasar di SD Negeri 1 Tanjung Enim, kemudian melanjutkan ke SLTP Negeri 1 Tanjung Agung, Muara Enim.
Usai lulus sekolah menengah pertama, Rangga kemudian melanjutkan pendidikan di SMA Negeri 6 Kota Bandung. Setelah lulus sarjana, ia mengambil S2 di Universitas Indonesia jurusan Hukum Pidana.
Rangga memulai kariernya dengan menjadi calon hakim (CPNS) di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatra Barat, pada 2007.
Dua tahun kemudian, Rangga resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia kemudian melanjutkan karier hakimnya di Pengadilan Negeri Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada 2020.
Tiga tahun selanjutnya, ia pindah di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Aceh hingga saat ini. Rangga kini memiliki pangkat Penata Muda Tk. I (III/b).
Segini Gaji Hakim, Disebut Cuma Setara Uang Jajan 3 Hari Rafathar Anak Raffi Ahmad
Perwakilan hakim yang melakukan aksi cuti massal menemui pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Aksi ini salah satunya mempermasalahkan soal gaji hakim yang dinilai masih rendah.
Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Rangga Lukita, menyatakan pihaknya hanya meminta agar kesejahteraan hakim di Indonesia diperhatikan.
"Supaya keadilan tetap tegak di muka bumi Indonesia, kami minta Pak agar kesejahteraan kami diperhatikan," kata Rangga dalam aundiensi di DPR.
Rangga mengeklaim, sebenarnya para hakim tidak bertujuan meminta gaji tinggi seperti komisaris Pertamina ataupun direktur utama Bank Mandiri, melainkan hanya meminta agar gaji mereka layak.
"Kami enggak minta tinggi-tinggi seperti komisaris Pertaminan, tidak Pak. Seperti direktur utama Mandiri enggak minta, Pak," tegas Rangga.
Namun, lanjutnya, saat ini gaji para hakim hanya setara dengan uang saku dari anak artis Raffi Ahmad yakni Rafatar.
"Untuk sejahtera kami, kelayakan hidup, gaji kami, saat ini itu bisa jadi kayak uang jajan Rafatar tiga hari. Rafatar itu anak selebgram, anak artis Raffi Ahmad, seperti itu. Sedangkan kami punya tanggungan anak istri, belum lagi tanggungan orang tua dan sebagainya," ucap Rangga.
Daftar Gaji Hakim dan Tunjangan Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012
Gaji Pokok
A. Golongan III
- Golongan III/a: Rp 2.064.100 - Rp 3.929.700.
- Golongan III/b: Rp 2.151.400 - Rp 4.047.600.
- Golongan III/c: Rp 2.242.400 - Rp 4.169.000.
- Golongan III/d: Rp 2.337.300 - Rp 4.294.100.
B. Golongan IV
- Golongan IV/a: Rp 2.436.100 - Rp 4.422.900.
- Golongan IV/b: Rp 2.539.200 - Rp 4.555.600.
- Golongan IV/c: Rp 2.646.600 - Rp 4.692.300.
- Golongan IV/d: Rp 2.758.500 - Rp 4.833.000.
- Golongan IV/e: Rp 2.875.200 - Rp 4.978.000.
Tunjangan Jabatan
A. Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), dan Pengadilan Militer (Dilmil)
- Ketua atau kepala: Rp 40.200.000.
- Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 36.500.000.
- Hakim utama, mayor jenderal (mayjen), laksamana muda (laksda), atau marsekal muda (marsda) Tentara Nasional Indonesia (TNI): Rp 33.300.000.
- Hakim utama muda, brigadir jenderal (brigjen), laksamana pertama (laksma), atau marsekal pertama (marsma) TNI: Rp 31.100.000.
- Hakim madya utama atau kolonel: Rp 29.100.000.
- Hakim madya muda atau letnan kolonel: Rp 27.200.000.
B. Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)
- Ketua atau kepala: Rp 27.000.000.
- Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 24.500.000.
- Hakim utama: Rp 24.000.000.
- Hakim utama madya: Rp 22.400.000.
- Hakim madya utama atau kolonel: Rp 21.000.000.
- Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 19.600.000.
- Hakim madya pratama atau mayor: Rp 18.300.000.
- Hakim pratama utama: Rp 17.100.000.
- Hakim pratama madya atau kapten: Rp 16.000.000.
- Hakim pratama muda: Rp 14.900.000.
- Hakim pratama: Rp 14.000.000.
C. Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI) atau Dilmil Tipe A
- Ketua atau kepala: Rp 23.400.000.
- Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 21.300.000.
- Hakim utama: Rp 20.300.000.
- Hakim utama madya: Rp 19.000.000.
- Hakim madya utama atau kolonel: Rp 17.800.000.
- Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 16.600.000.
- Hakim madya pratama atau mayor: Rp 15.500.000.
- Hakim pratama utama: Rp 14.500.000.
- Hakim pratama madya atau kapten: Rp 13.500.000.
- Hakim pratama muda: Rp 12.700.000.
- Hakim pratama: Rp 11.800.000.
Advertisement