BKP Lampung Gagalkan Penyelundupan 5,7 Ton Daging Babi Ilegal

BKP wilker Bakauheni masih menyelidiki sopir yang berniat menyelundupkan daging babi hutan yang tanpa dilengkapi dokumen resemi tersebut.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Jul 2014, 15:16 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2014, 15:16 WIB
BKP Lampung Gagalkan Penyelundupan 5,7 Ton Daging Babi Ilegal
BKP wilker Bakauheni masih menyelidiki sopir yang berniat menyelundupkan daging babi hutan yang tanpa dilengkapi dokumen resemi tersebut.

Citizen6, Kalianda Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Panjang Lampung Wilayah Kerja Bakauheni kembali berhasil mengamankan sebanyak 5,7 ton daging babi hutan tanpa dokumen resmi. Menurut kepala Balai Karantina Pertanian Wilker Bakauheni Drh Azhar penangkapan dilakukan berkat kesigapan  anggotanya yang bertugas di wilayah  Bakauheni pada hari Senin malam (30/6/2014) sekitar pukul 22:30 WIB.

“Anggota kami melakukan pemeriksaan pada truk dengan sistem cold storage jenis thermo king. Awalnya sopir mengaku membawa ikan tapi anggota kami curiga dan didapati ada daging babi hutan ilegal di dalamnya,” ujar Drh Azhar Selasa dini hari (1/7/2014).

Drh Azhar melanjutkan kecurigaan anggotanya terhadap muatan truk yang diketahui disopiri seseorang bernama Nababan (40) tersebut karena modus pelaku penyelundup daging babi hutan ilegal semakin beragam. Awalnya dalam beberapa bulan ini BKP Wilker Bakauheni telah menggagalkan upaya para pelaku penyelundup daging babi hutan menggunakan modus transportasi kendaraan penumpang bus, truk bak terbuka yang disamarkan dan kini dengan menggunakan modus ekspedisi yang lebih rapi yakni truk bak tertutup jenis box dengan sistem berpendingin.

“Daging babi hutan tersebut asal daerah Palembang Sumatera Selatan  tujuan Jakarta dan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pemesan daging tersebut sedang kita selidiki,” ungkap drh Azhar.

Modus lain yang ditengarai olh BKP wilker Bakauheni adalah para pelaku menggunakan Pelabuhan Baru di Desa Bakauheni yang hanya melayani penyeberangan kendaraan jenis truk.

“Jadi pelaku menggunakan sarana dan fasilitas pengangkutan bukan dengan kapal ferry seperti umumnya tapi moda transportasi kapal tongkang di Bakauheni" terang drh Azhar.

Untuk penyelidikan lebih lanjut BKP wilker Bakauheni  masih menyelidiki sopir yang berniat menyelundupkan daging babi hutan yang tanpa dilengkapi dokumen resmi tersebut. Barang bukti berupa daging babi hutan ilegal sebanyak 5,7 ton, truk serta sopir saat ini diamankan di BKP Wilker Bakauheni.

Sementara itu total keseluruhan daging babi hutan ilegal tersebut berkisar sekitar 150 juta lebih dengan asumsi harga rata rata 1 ton senilai 30 juta rupiah. Menurut drh Azhar penyelundupan daging babi hutan semakin marak dari mulai menjelang bulan Ramadhan hingga bulan Ramadhan ini.

Penangkapan dilakukan karena selain tidak dilengkapi dokumen resmi dari instansi terkait, moda transportasi yang tak semestinya selama ini daging babi hutan yang akan diselundupkan selalu diawetkan menggunakan pengawet jenis borax maupun formalin.

“Selain merugikan konsumen yang agamanya melarang konsumsi daging,dikuatirkan dijadikan produk pangan tidak sehat, dicampur daging sapi juga karena daging dicampur formalin. Apalagi permintaan daging pada bukan Ramadhan ini tergolong tinggi,”tegas drh Azhar.

Pengirim:

Hendricus W

Disclaimer

Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.

Anda juga bisa mengirimkan link postingan terbaru blog Anda atau artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas, kesehatan, keuangan, wisata, kuliner, gaya hidup, sosial media, dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya