Hati-hati, Garis Kuning Bergerigi Ini Bisa Buatmu Kena Tilang

Garis bergerigi berwarna kuning ini harus Anda perhatikan saat berada di jalan raya

oleh Sulung Lahitani diperbarui 23 Apr 2016, 19:50 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2016, 19:50 WIB
Hati-hati, Garis Kuning Bergerigi Ini Bisa Buatmu Kena Tilang
Garis bergerigi berwarna kuning ini harus Anda perhatikan saat berada di jalan raya

Citizen6, Jakarta - Selain Yellow Box Junction, ternyata ada markah kuning lain yang mesti diwaspadai pengendara. Pernahkah Anda melihat markah berwarna kuning dengan bentuk bergerigi seperti di atas?

Jangan salah, markah kuning tersebut sama sekali bukan penanda garis batas parkir. Alih-alih, Anda malah bisa ditilang jika meletakkan kendaraan di markah kuning bergerigi tersebut.

Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan, disebutkan bahwa larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, dinyatakan dengan garis berbiku-biku (bergerigi) berwarna kuning. Pengendara dilarang parkir maupun berhenti di atas garis markah berbiku-biku ini.

- 

Dengan kata lain, garis bergerigi berwarna kuning tersebut berarti dilarang parkir. Beberapa kota besar sudah mulai menerapkan markah berbiku-biku ini. Bagi Anda pengguna jalan, alangkah lebih baik memperhatikan markah tersebut dan menyebarkannya agar semakin banyak orang yang tahu.

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya