Unggah Foto Babi di Facebook, Pemuda Kalimantan Ditangkap Polisi

Tak hanya foto, sebab musabab pemuda bernama Nico Demus Silaban (NDS) ini menyertakan tulisan yang memancing amarah massa.

oleh Azwar Anas diperbarui 14 Agu 2016, 19:27 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2016, 19:27 WIB
UU ITE
Unggah Foto Babi di Facebook, Pemuda Kalimantan Ditangkap Polisi

Liputan6.com, Jakarta Iseng mengunggah foto babi pemuda asal Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Tengah ditangkap polisi. Tak hanya foto, sebab musabab pemuda bernama Nico Demus Silaban (NDS) ini menyertakan tulisan yang memancing amarah massa.

"Babi imut, bisa buat lebaran Haji, dijual dengan harga Rp 14 juta," tulisnya.

Sontak, Nico dijemput Polisi saat sedang berada di sebuah warnet di Sangatta. Postingan Nico telah dilaporkan salah seorang netizen. Tak hanya itu, postingan Nico menjadi sasaran amukan Netizen hingga mencapai 900 lebih komentar dengan nada menghujat.

Tentu saja, postingan Nico dianggap menistakan salah satu agama di Indonesia. Akibat ulahnya, Nico terancam hukuman 5 tahun penjara. Nico dijerat dengan dengan Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

So, cerdas-cerdas lah mengunakan internet, jangan sampai menistakan unsur SARA, pegang teguh prinsip, thingking before posting.

(War)

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya