Liputan6.com, Jakarta - Kartu Prakerja Gelombang 45 telah diumumkan pada Senin (26/9/2022) kemarin. Hal tersebut diumumkan di akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
“Penerima Kartu Prakerja Gelombang 45 mana suaranya? Selamat ya, yuk SEGERA BELI PELATIHAN dan HABISKAN SALDO PELATIHAN kamu! Jangan lupa tautkan dulu rekening bank atau e-wallet kamu dan langsung beli pelatihan yang sesuai minat dan tujuan kamu. Udah pada cek SMS & dashboard Kartu Prakerja-nya belum nih?” tulis akun tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Tentu pembukaan Kartu Prakerja gelombang 46 kini sedang dinantikan. Pasalnya, seperti gelombang yang lalu, masyarakat yang ingin mengikuti pelatihan serta mendapat insentif Prakerja diharapkan membuat akun melalui laman prakerja.go.id.
Namun sebelum itu, masyarakat harus memenuhi persyaratan daftar Program Kartu Prakerja sesuai dengan ketentuan. Dilansir dari laman resmi prakerja.go.id, berikut adalah syarat daftar Kartu Prakerja yang perlu diketahui oleh para calon peserta.
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Daftar
Setelah mengetahui dan memenuhi persyaratan yang telah disebutkan di atas, peserta bisa langsung mendaftarkan diri dan membuat akun dengan langkah-langkah berikut ini.
1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
2. Masukkan alamat email dan password dan klik Daftar.
3. Buka email notifikasi yang dikirim dan lakukan verifikasi.
4. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.
5. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.
6. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.
8. Lanjutkan tahapan verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP. Jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
9. Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan klik Kirim Foto e-KTP.
10. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.
11. Selanjutnya verifikasi foto wajah. Seperti verifikasi e-KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.
12. Ambil swafoto (selfie) dengan kamera HP kamu.
13. Sesuaikan swafoto (selfie) yang Anda ambil dengan memperhatikan ketentuan.
14. Kemudian akan muncul tampilan foto yang sudah disesuaikan lalu klik Gunakan Foto.
15. Jika swafoto (selfie) sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk langkah berikutnya.
Advertisement
Langkah selanjutnya
16. Selanjutnya verifikasi nomor handphone.
17. Lalu masukkan enam digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP.
18. Setelah itu, klik Kirim OTP.
19. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP. Klik Kirim OTP.
20. Kemudian isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu.
21. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Lanjut.
22. Berikutnya pendaftar wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.
23. Klik Mulai Tes
24. Selanjutnya ikuti seleksi dengan memilih gelombang sesuai dengan domisili lalu klik Gabung.
25. Lalu akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Bila sudah sesuai, klik Gabung.
26. Klik Saya Menyetujui untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
27. Pada akhirnya Anda akan menerima notifikasi kelulusan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.