Selain Quotex, Berikut Aplikasi Binary Option Lain yang Diblokir Bappebti

Sebanyak 92 domain binary option telah diblokir oleh Bappebti.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 09 Mar 2022, 12:19 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2022, 12:19 WIB
Mengenal Binary Option dan Cara Kerjanya
Mengenal Binary Option dan Cara Kerjanya (sumber: pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Satu lagi crazy rich yang menjadi tersangka akibat platform binary option yaitu Doni Salmanan. Berbeda dengan Indra Kenz yang menjadi tersangka karena binary option Binomo, kali ini Doni menjadi tersangka karena platform Quotex. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol, Ahmad Ramadhan, mengumumkan kenaikan status influencer bernama asli Doni Muhamad Taufik dari saksi jadi tersangka dugaan investasi bodong, dilansir dari kanal ShowBiz Liputan6.com. 

Pemeriksaan Doni Salmanan terkait dugaan investasi bodong berkedok trading binary option Quotex. Pemeriksaan itu rupanya berujung perubahan status hukum Crazy Rich Bandung.

Quotex sama seperti Binomo merupakan platform binary option yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading. Upaya ini dilakukan guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.

Dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain binary option yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, dan Quotex. Sedangkan beberapa domain binary option lainnya adalah Octafx, Urban FX Trade, Weltrade, USG Forex, Bravo FX, dan Exness.

"Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,” kata Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta, dikutip dari kanal Bisnis, Liputan6.com, Rabu (9/3/2022).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bappebti Hentikan Pelatihan PBK Ilegal di Kuta

Bappebti menghentikan penyelenggaraan dan pertemuan perdagangan berjangka komoditas (PBK) yang tidak memiliki izin dari bappebti (Dok: Bappebti)
Bappebti menghentikan penyelenggaraan dan pertemuan perdagangan berjangka komoditas (PBK) yang tidak memiliki izin dari bappebti (Dok: Bappebti)

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghentikan kegiatan pertemuan keluarga PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) pada Sabtu, 5 Maret 2022 di Kuta, Bali.

Kegiatan itu dihentikan karena menyelenggarakan pelatihan dan atau pertemuan mengenai perdagangan berjangka komoditas (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Pertemuan yang dilakukan juga diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

Penghentian pertemuan keluarga Gamara dilakukan Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri dan Polda Bali.

"Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka, atau pengelola  sentra dana berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan antara lain melalui promosi, atau iklan, pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” ujar Plt Kepaba Bappebti, Indrasari Wisnu, dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 6 Maret 2022.

Wisnu menuturkan, Bappebti telah mengawasi dan mengamati terhadap kegiatan Gamara yang menawarkan paket-paket investasi dengan memakai mekanisme multi level marketing (MLM) serta bekerja sama dengan pialang atau broker Vat Prime yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti.

Dengan demikian,acara pelatihan dan pertemuan yang diselenggarakan Gamara merupakan kegiatan ilegal.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undanganBappebti, Aldison menuturkan, penawaran paket-paket investasi yang dilakukan oleh Gamara itu diduga melanggar melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pelanggaran ini diancam dengan pidana 5 (lima) sampai dengan 10 tahun, serta denda Rp 10 miliar-Rp 20 miliar Undang-Undang No. 10 Tahun 2011.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya