Joe Biden Bidik Pendapatan Rp 157,9 T dari Aset Digital pada 2023

Dengan memodernisasi aturan ini akan menghasilkan pendapatan hampir USD 11 miliar.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 14 Apr 2022, 17:19 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2022, 17:19 WIB
Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple
Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple. Kredit: WorldSpectrum via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden merilis proposal anggaran 2023-nya menyusul perintah eksekutifnya soal aturan aset digital.

Dalam proposal tersebut, pemerintahannya berusaha untuk memodernisasi aturan seputar aset digital yang dikatakan akan menghasilkan pendapatan tambahan USD 11 miliar atau sekitar Rp 157,9 triliun pada 2032, dilansir dari CoinDesk, Kamis (14/4/2022).

Selain itu, proposal tersebut menjelaskan pemerintahan Biden akan memperluas kemampuan Departemen Kehakiman untuk melawan ancaman dunia maya yang melibatkan ransomware dan penggunaan mata uang kripto.

Di antara aturan aset digital yang ingin diperbarui oleh pemerintah adalah mengubah aturan mark-to-market untuk memasukkan aset digital mewajibkan pelaporan oleh Wajib Pajak tertentu atas rekening aset digital asing. 

Investor kripto perlu menyediakan pelaporan informasi oleh lembaga keuangan dan pialang kripto dan memperlakukan pinjaman sekuritas sebagai bebas pajak untuk memasukkan kelas aset lain serta mengatasi penyertaan pendapatan.

Administrasi Biden memperkirakan, dengan memodernisasi aturan ini akan menghasilkan pendapatan hampir USD 11 miliar antara 2023-2032, dengan lebih dari USD 4,8 miliar berasal dari tahun pertama penerapan aturan mark-to-market ke aset digital.

Dalam penjelasan Departemen Keuangan tentang proposal tersebut, perubahan mark-to-market akan menambahkan aset digital yang diperdagangkan secara aktif dan turunan dari aset ini ke kategori yang akan tunduk pada aturan tersebut pada akhir setiap tahun.

Namun, tidak semua aset digital akan memenuhi syarat, hanya aset yang ditentukan untuk dibeli dan dijual secara teratur dengan dolar AS atau mata uang fiat lainnya, memiliki volume yang cukup untuk menghasilkan penilaian yang andal dan memiliki penawaran harga yang dapat diandalkan. 

Usulan tersebut akan berlaku efektif untuk tahun pajak yang dimulai setelah 31 Desember 2022.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Perintah Eksekutif Joe Biden tentang Kripto Terima Pujian Anggota Parlemen AS

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital.
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Sebelumnya, anggota parlemen Amerika Serikat (AS) di lorong politik memuji perintah eksekutif Presiden Joe Biden tentang aset digital yang sangat ditunggu banyak orang bahkan oleh anggota parlemen AS. 

Joe Biden meluncurkan arahan menyeluruh pada Rabu lalu, memerintahkan berbagai bagian dari pemerintah federal untuk mengoordinasikan upaya mereka untuk membuat panduan untuk industri yang berkembang pesat.

Sekretaris pers Gedung Putih, Jen Psaki menggambarkan perintah tersebut sebagai "pendekatan seluruh pemerintah yang pertama" untuk aset digital. Psaki mencatat, perintah eksekutif itu juga berfokus pada masalah iklim dan keamanan nasional.

Tak hanya itu, baik anggota parlemen Demokrat dan Republik memuji upaya Joe Biden soal perintah eksekutifnya. 

Senator Pat Toomey, anggota peringkat di Komite Perbankan Senat, mengatakan dia mendukung langkah pemerintah terhadap sektor ini dan pertumbuhannya.

"Seperti yang dinyatakan Gedung Putih sendiri, AS harus mempertahankan kepemimpinannya di ruang ini, itulah sebabnya pembuat undang-undang dan regulator tidak boleh melakukan apa pun untuk merusak tradisi lama Amerika dalam mendorong inovasi teknologi,” kata Toomey, dikutip dari CoinDesk, ditulis Minggu, 27 Maret 2022.

Senator Sherrod Brown, ketua komite perbankan, juga memuji perintah tersebut dengan mengatakan perlu memperkuat ketahanan keuangan dan keamanan nasional.

“kita harus memperkuat ketahanan keuangan dan keamanan nasional kita sekarang.” Mencegah pelaku jahat menggunakan cryptocurrency untuk menghindari hukum adalah salah satunya. prioritas tersebut.” ujar Brown.

“Presiden benar untuk mengambil pendekatan seluruh pemerintah untuk menangani cryptocurrency dan mempertimbangkan mata uang digital bank sentral,” tambah Brown.

Tak hanya itu, regulator juga turut memuji langkah perintah eksekutif yang diambil Biden dalam mengatur aset digital dan kripto.

 


Menurunkan Risiko

Crypto Bitcoin
Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut cryptocurrency atau mata uang kripto.

Biro Perlindungan Keuangan AS, mengatakan agensinya berkomitmen untuk menurunkan risiko yang mungkin ditimbulkan oleh aset digital dan melindungi individu dari pencurian dan penipuan. Departemen Keamanan Dalam Negeri AS juga membuat cuitan tentang perintah eksekutif Biden. 

"Perintah eksekutif melanjutkan pekerjaan kami untuk memungkinkan inovasi keuangan sambil menurunkan risiko, dan dia mengatakan bahwa Dinas Rahasia  yang beroperasi di bawah naungan Keamanan Dalam Negeri memimpin departemen dalam upaya tersebut," cuitan departemen tersebut. 

Sedangkan, Menteri Perdagangan AS, Gina Raimondo mengatakan, dalam sebuah pernyataan perintah itu akan mempromosikan kepemimpinan Amerika di lapangan.

Dia menggemakan komentar regulator lain tentang potensi risiko terhadap sistem keuangan, tetapi mengatakan AS dapat mempromosikan ketahanan sistem.

 


Joe Biden Resmi Tanda Tangani Perintah Eksekutif Kripto, Apa Isinya?

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Sebelumnya, Presiden Joe Biden pada Rabu waktu setempat telah resmi menandatangani perintah eksekutif soal kripto. Perintah tersebut mengarahkan badan-badan di seluruh pemerintah federal untuk mengoordinasikan upaya untuk mengukur manfaat dan risiko yang ditimbulkan oleh kepemilikan cryptocurrency. 

Aset digital, termasuk cryptocurrency, telah meledak dalam popularitas dalam beberapa tahun terakhir dan melampaui nilai USD 3 triliun atau sekitar Rp 42 kuadriliun pada November 2021, menurut lembar fakta Gedung Putih.

Sekitar 16 persen orang dewasa Amerika, atau sekitar 40 juta orang, telah berinvestasi, memperdagangkan, atau menggunakan kripto, kata pemerintah.

Gedung Putih menambahkan perintah tersebut akan menginstruksikan berbagai lembaga pemerintah, termasuk departemen Perdagangan dan Keuangan, untuk mengoordinasikan pendekatan federal mengatur aset digital.

"Kami membutuhkan kerangka kerja pemerintah yang komprehensif untuk mengatasi risiko dan peluang yang muncul yang ditimbulkan oleh aset digital," kata Direktur Dewan Ekonomi Nasional Biden, Brian Deese, dikutip dari CNBC, Kamis, 10 Maret 2022.

"Inovasi keuangan dan inovasi teknologi yang mendasari ledakan ini memiliki banyak potensi manfaat, tetapi risiko dan biaya semakin menjadi nyata,” tambahnya.

Lebih lanjut, Deese menjelaskan, gedung putih membutuhkan struktur pemerintahan abad ke-21 untuk benar-benar mengatasi hal ini.

Banyak regulator dan badan pengawas, termasuk SEC, Commodity Futures Trading Commission dan Financial Stability Oversight Council, telah menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mencoba mem-bootstrap kerangka hukum yang ada untuk memantau pasar baru untuk Bitcoin, Ethereum, dan ribuan token serta aset lainnya.

Namun, investor dan anggota parlemen sama-sama mengatakan tindakan setengah-setengah seperti itu tidak cukup untuk mengawasi munculnya apa yang menjadi salah satu pasar terbesar di dunia, dan memposisikan AS sebagai pemimpin di bidang ini.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya