Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi menyebut nilai transaksi aset kripto di Indonesia berada dalam tren penurunan.
Fawzi menjelaskan tren nilai transaksi kripto ini berbanding terbalik dengan jumlah pelanggan aset kripto yang terus alami kenaikan.
Baca Juga
"Per September 2023 nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat akumulasi sebesar Rp 94,4 triliun di tahun 2023,” kata Fawzi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Oktober 2023, Senin (30/10/2023).
Advertisement
Sepanjang September, jumlah transaksi kripto di Indonesia hanya mencapai Rp 7,96 triliun. Ini mengalami penurunan sebesar 25,2 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang mencatatkan angka Rp 10,64 triliun.
Sedangkan untuk jumlah pelanggan aset kripto Indonesia, per September 2023 jumlah pelanggan terdaftar aset kripto mencapai 17,91 juta pelanggan. Angka ini naik 0,67 persen atau bertambah sekitar 12.000 orang dibandingkan bulan sebelumnya, yakni Agustus 2023 dengan total 17,79 juta orang.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Pelaku Industri Dukung Arah Kebijakan OJK untuk Pengembangan Kripto
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui terus berupaya untuk mengambil peran proaktif dalam mengatur, mengawasi, dan mendukung perkembangan pasar kripto di Indonesia, sesuai dengan amanat UU P2SK.
Dalam dukungan untuk penguatan dan pengembangan kripto, OJK telah membeberkan sejumlah langkah kebijakan yang sudah dilakukan dan akan diterapkan ke depannya. Sejumlah langkah kebijakan yang sedang dan akan diterapkan oleh OJK ini cukup mendapat sambutan positif dari pelaku usaha di industri kripto.
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menantikan Masterplan dan rancangan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan), serta mendukung upaya OJK dalam mengarahkan kebijakan yang akan memperkuat dan mengembangkan sektor aset kripto di Indonesia.
Nantikan Arah Kebijakan OJK
Menurut Yudho, OJK telah mengambil langkah-langkah kritis dengan memetakan cross-cutting issue dalam hal koordinasi dan harmonisasi kebijakan serta pengaturan terkait aset kripto.
"Kami sangat menantikan arah kebijakan yang akan diambil oleh OJK untuk memastikan bahwa industri aset kripto di Indonesia berkembang seiring dengan perkembangan teknologi, dan sejalan dengan standar global,” kata Yudho dalam siaran pers, dikutip Minggu (14/10/2023).
Sementara aset kripto terus tumbuh dan berkembang, regulasi yang jelas dan efektif adalah kunci untuk meminimalkan risiko, melindungi investor, dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan.
Yudho menjelaskan, Tokocrypto mendukung upaya OJK dalam memastikan industri aset kripto di Indonesia tetap berada di jalur yang benar.
Tokocrypto berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam memajukan industri aset kripto di Indonesia, dan percaya bahwa kolaborasi erat dengan OJK, Bappebti dan Bank Indonesia akan memiliki dampak besar bagi industri.
“Di sisi lain, perubahan ini tetap mengedepankan kepentingan untuk perlindungan bagi masyarakat dan konsumen,” pungkas Yudho.
Advertisement
Investor Kripto di Indonesia Sentuh 17,91 Juta hingga September 2023
Sebelumnya diberitakan, investasi kripto di Indonesia telah menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan. Terbaru, data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat hingga September 2023, total investor kripto di Tanah Air sudah mencapai angka 17,91 juta orang.
Jumlah investor ini naik 0,67 persen atau bertambah sekitar 12.000 orang dibandingkan bulan sebelumnya, yakni Agustus 2023 dengan total 17,79 juta orang. Namun, jika dilihat dari perspektif tahunan, pertumbuhannya lebih mencolok. Dalam rentang waktu satu tahun, yaitu dari September 2022 hingga September 2023, ada penambahan sekitar 1,64 juta investor kripto.
Ini menandakan pertumbuhan sebesar 10,1 persen dari total 16,27 juta orang pada September 2022. Dengan pertumbuhan yang tampak positif, ada catatan menarik lainnya. Pasar kripto di Indonesia sempat mengalami perlambatan pertumbuhan investor.
Data menunjukkan selama periode Oktober 2022 hingga Agustus 2023, pertumbuhan investor kripto di Indonesia tidak pernah melebihi 1 persen. Perlambatan ini bisa dikaitkan dengan tren global di pasar kripto yang sempat mengalami kemerosotan. Hal ini secara otomatis mempengaruhi minat investor di Indonesia untuk berinvestasi dalam aset kripto.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya mengatakan sejauh ini pertumbuhan investor kripto di Indonesia terus meningkat.
"Pertumbuhan jumlah investor kripto di Indonesia memang terus meningkat, tetapi investor masih mencari waktu yang tepat untuk membeli kripto," ungkap Tirta, dalam siaran pers, dikutip Sabtu (28/10/2023).
Tak hanya itu, Bappebti juga mencatat adanya penurunan nilai transaksi kripto di Indonesia pada September 2023, yang mencapai Rp 7,96 triliun.
Ini mengalami penurunan sebesar 25,2 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang mencatatkan angka Rp 10,64 triliun. Bahkan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ada kontraksi hingga 54,7 persen dari Rp 17,57 triliun pada September 2022.
Terungkap, Ini Penyebab Pertumbuhan Investor Kripto di Indonesia Melambat
Sebelumnya diberitakan, Data terbaru dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkap data jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai 17,67 juta orang hingga Juli 2023.
Jika dibandingkan bulan sebelumnya, jumlah tersebut meningkat 13.000 orang atau naik 0,74 persen dari Juni 2023 sebanyak 17,54 juta orang. Walaupun terus mengalami peningkatan, pertumbuhan investor kripto di dalam negeri cenderung melambat.
Mulai dari Oktober 2022 hingga Juli 2023, peningkatan jumlah investor kripto tidak pernah melebihi 1 persen. Secara tahunan (YoY), jumlah investor kripto telah bertambah sekitar 2,09 juta orang atau tumbuh 13,4 persen dibanding pada Juli 2022 sebesar 15,58 juta orang.
Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menuturkan dinamika perdagangan fisik aset kripto tengah mengalami pasang surut sejak beberapa tahun terakhir. Didid menjelaskan dunia masih mengalami fase crypto winter.
Menanggapi hal ini, CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis memaparkan penurunan pertumbuhan jumlah investor di pasar kripto Indonesia berasal dari penurunan tren perdagangan kripto global. Dampak dari situasi ini menyebabkan menurunnya minat para investor untuk berpartisipasi dalam pasar kripto.
"Pelambatan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk penurunan nilai aset kripto dalam beberapa periode terakhir. Hal ini juga sejalan dengan tekanan yang masih dirasakan oleh pasar kripto global,” kata Yudho dalam siaran pers, dikutip Minggu (27/8/2023).
Yudho menambahkan, saat ini, kapitalisasi pasar aset kripto global belum mengalami lonjakan yang signifikan sejak awal 2023. Terdapat faktor lain yang turut berperan, seperti ketidakpastian ekonomi global dan tingginya tingkat inflasi di beberapa negara.
Kondisi ini membuat para investor ragu-ragu dalam menentukan keputusan untuk masuk atau meninggalkan pasar.
Dalam hal nilai transaksi kripto di Indonesia pada Juli 2023, tercatat adanya peningkatan sebesar 4,5 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Jumlahnya mencapai Rp 9,37 triliun, melonjak dari angka Rp 8,97 triliun pada Juni 2023.
Advertisement
Ini Penjelasan Kenapa Aset Kripto Tak Bisa Jadi Alat Pembayaran di Indonesia
Sebelumnya diberitakan, di beberapa negara, aset kripto dapat digunakan sebagai alat pembayaran untuk berbagai barang. Bahkan di El Salvador, Bitcoin menjadi alat pembayaran sah negara bersamaan dengan dolar AS.
Lantas kenapa aset kripto atau Bitcoin tidak bisa menjadi alat pembayaran di Indonesia?
Chief Compliance Officer (CCO) Reku yang juga Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Robby menjelaskan sejak awal aset kripto diatur sebagai aset atau komoditas bukan alat pembayaran.
“Pengaturan kripto dari awal berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai komoditas. Namun dalam UU ITSK, ke depannya aset kripto akan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Robby dalam acara, Webinar Bitcoin Outlook 2024 Reku, Rabu (4/10/2023).
Roby berharap dengan masuknya aset kripto dalam pengawasan OJK bisa diterima dalam mekanisme pengertian yang baik bukan pengertian yang salah, jika memang aset kripto dijadikan sebagai alat pembayaran.
“Jadi pembayaran aset kripto bukan berarti kripto sebagai alat pembayaran tetapi sebagai perpindahan aset sehingga pembayaran tetap menggunakan rupiah,” jelas Robby.
Robby menambahkan, jika aset kripto dijadikan alat pembayaran, maka hal yang sulit adalah harus meubah Undang-Undang. Karena saat ini, mata uang yang sah di Indonesia adalah Rupiah.
Namun dengan adanya perkembangan teknologi blockchain dana set kripto terdesentralisasi keuangan digital, Bank Indonesia (BI) juga mulai menganalisa penggunaan Central Bank Digital Currency (CBDC) Rupiah Digital.
“Dengan terbukanya Indonesia dalam perkembangan digital ini membuat harapan kita ke depannya aset kripto bisa menjadi instrumen keuangan yang bisa dinikmati semua sektor,” pungkas Robby.