Korea Selatan Bakal Larang Kripto yang Pernah Diretas Listing di Bursa

Otoritas Korea Selatan dilaporkan berencana untuk merilis pedoman terbaru untuk perdagangan aset virtual.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 12 Apr 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi bendera Korea Selatan (AP/Chung Sung-Jun)
Ilustrasi bendera Korea Selatan (AP/Chung Sung-Jun)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Korea Selatan dilaporkan berencana untuk merilis pedoman terbaru untuk perdagangan aset virtual. Pedoman tersebut melarang pencatatan atau pencatatan kembali koin kripto yang diretas sebelumnya jika tidak ada penjelasan yang memuaskan mengenai penyebab insiden tersebut. 

Selain itu, pedoman ini akan mengharuskan penerbit aset virtual asing untuk menerbitkan whitepaper atau manual teknis khusus untuk pasar Korea. 

Menurut laporan Layanan Pengawas Keuangan Korea (FSS) telah mengumpulkan pendapat tentang revisi pedoman pencatatan dari Asosiasi Pertukaran Aset Digital (DAXA).

Insiden Peretasan

Laporan tersebut menunjukkan insiden peretasan baru-baru ini yang melibatkan proyek aset virtual dalam negeri telah mendorong pihak berwenang untuk mengusulkan perubahan ini.

Proyek lokal yang telah diretas antara lain Galaxia (GXA), Orbit Chain (ORC), Somesing (SSX), dan Play Dapp (PLA). Menyusul insiden peretasan, banyak dari koin proyek ini kemudian dihapus dari daftar bursa mata uang kripto di Korea Selatan. Menurut laporan tersebut, Galaxia adalah satu-satunya proyek yang pulih.

Namun, pedoman yang akan datang akan membuat mustahil untuk mencatatkan kembali koin-koin proyek dalam negeri yang pulih dari insiden peretasan namun pada akhirnya gagal mengidentifikasi penyebab pelanggaran tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Rencana Regulator

Koin Kripto atau Crypto. Disimak harga kripto hari ini.
Koin Kripto atau Crypto. Disimak harga kripto hari ini.

Sementara itu, seorang pejabat FSS yang tidak disebutkan namanya membenarkan rencana regulator untuk merilis pedoman yang diperbarui, seperti dikutip dalam laporan tersebut.

“Memang benar isi pedoman pencatatan sudah hampir terkonfirmasi, namun jadwal pengumuman pastinya belum ditentukan. Jika prosedur seperti pelaporan ke Majelis Nasional sudah selesai, bisa jadi paling lambat akhir bulan ini, atau paling lambat awal bulan depan,” kata pejabat tersebut, dikutip dari Bitcoin.com, Jumat (12/4/2024).

Selain aturan pencatatan atau pencatatan ulang, laporan menyatakan pedoman yang direvisi juga akan menguraikan keadaan di mana dukungan untuk koin tertentu dihentikan.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya