Kemenkes Pastikan ODGJ Punya Hak untuk Dapat Vaksinasi COVID-19

Kemenkes mengatakan bahwa ODGJ berhak untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19, asalkan memiliki NIK

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 21 Apr 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2021, 18:00 WIB
Istora Senayan Jadi Pusat Vaksinasi COVID-19
Petugas menyiapkan vaksin Covid-19 saat kegiatan Sentra Vaksinasi Bersama COVID-19, Jakarta, Senin (15/3/2021). Sentra Vaksinasi Bersama COVID-19 bagi lansia untuk mendorong percepatan program vaksinasi nasional demi mencapai target satu juta vaksin per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19.

"Tetap mendapatkan haknya," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam sebuah webinar yang diselenggarakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), ditulis Rabu (21/4/2021).

Namun, Nadia menegaskan bahwa apabila akan menerima vaksin COVID-19, ODGJ tersebut haruslah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini karena menurutnya, basis dari pelayanan vaksinasi adalah NIK.

"Saya rasa walaupun dia adalah Orang dengan Gangguan Jiwa, dia juga adalah rakyat Indonesia, dan saya yakin akan ada NIK-nya," kata Nadia seperti dikutip dari siaran kegiatan di Youtube PB Ikatan Dokter Indonesia.

Maka dari itu, Siti Nadia pun mengatakan bahwa vaksinasi COVID-19 menurutnya juga bisa menjadi kesempatan untuk sekaligus memperbaiki data kependudukan di Indonesia.

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

Pentingnya Pendataan

FOTO: Pemkot Jakut Targetkan 1500 Lansia Dapat Vaksinasi COVID-19 per Hari
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 terhadap warga lanjut usia (lansia) saat kegiatan vaksinasi COVID-19 di SDN 02 Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (22/3/2021). Pemkot Jakarta Utara menargetkan 1.500 lansia menerima vaksinasi COVID-19 per hari. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Di kesempatan yang sama, Safrizal ZA, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengatakan bahwa apabila ODGJ dirawat di rumah sakit, maka pendataannya akan lebih mudah.

"Orang dengan Gangguan Jiwa kan ada yang dirawat di rumah sakit, ada yang tidak dirawat di rumah sakit. Semua itu di data, apakah itu yang dirawat di rumah, apakah itu yang dirawat di rumah sakit. Terutama yang di rumah sakit, itu lebih mudah didata," kata Safrizal.

Menurut Safrizal, apabila ODGJ sudah tercakup dalam pendataan, maka dia bisa menjadi sasaran vaksinasi COVID-19. Namun, hal ini berbeda apabila mereka yang dimaksud adalah yang kerap berada di jalanan.

"Yang di jalan-jalan tentu tidak boleh di jalan. Ini wilayah dinas sosial memasukkannya ke dalam panti rawat, nanti di panti rawat baru didata dan dicari keluarganya," kata Safrizal.

Dikutip dari Antara, Menteri Sosial Tri Rismaharini juga beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa dirinya telah mengusulkan ke Kemenkes agar ODGJ bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19.

"ODGJ itu pun kita usulkan untuk dapat vaksinasi, jadi semua kita usulkan," kata Risma di kampus Politeknik Kesejahteraan Sosial Kota Bandung pada Kamis, 18 Maret 2021.

Infografis Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia di Atas 60 Tahun Dimulai

Infografis Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia di Atas 60 Tahun Dimulai. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia di Atas 60 Tahun Dimulai. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya