Penerapan UU Disabilitas Belum Maksimal, Ini Upaya yang Dilakukan Partai Gerindra

Penyandang disabilitas di Indonesia belum mendapatkan hak-haknya secara maksimal, terutama dalam hal pekerjaan.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 31 Mei 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi Disabilitas
Ilustrasi disabilitas. Foto: (Ade Nasihudin/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Penyandang disabilitas di Indonesia belum mendapatkan hak-haknya secara maksimal, terutama dalam hal pekerjaan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo. Menurutnya, keresahan tersebut menjadi tanggung jawab semua pihak.

"Ternyata di undang-undang sudah ada kewajiban bagi perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1 persen. Bagi pemerintah pegawai negeri ASN itu harus minimal 2 persen," kata Hashim dalam keterangan pers dikutip Sabtu (29/5/2021).

Hingga kini, lanjutnya, Undang-Undang Disabilitas tersebut belum diterapkan secara maksimal. Ia menilai perusahaan-perusahaan kurang begitu taat.

“Maka dari itu tugas kita semua sebagai masyarakat maupun partai politik harus membantu menegakkan UU Disabilitas ini," imbuhnya.

Simak Video Berikut Ini

Sejak Disahkan

Sejak disahkan UU Disabilitas pada 2016, hak penyandang disabilitas yang terpenuhi masih sangat minim, kata Hashim.

Salah satu kendala yang menghambat penerapan UU tersebut adalah masih banyak daerah di Indonesia yang belum memiliki petunjuk teknis untuk menerapkan UU Disabilitas.

"Dari 34 provinsi hanya ada 13 atau 14 provinsi yang sudah memiliki peraturan gubernur. Berarti ada hampir 20 provinsi yang belum punya peraturan gubernur. Dan kalau kita ke tingkat bawah lagi tingkat kabupaten kota lebih parah lagi. Banyak kabupaten/kota belum ada peraturan," ujarnya.

Maka dari itu, sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran terhadap UU Disabilitas, pihak Hashim menggelar seminar UU Disabilitas yang dihadiri oleh 17 organisasi penyandang disabilitas dari seluruh Indonesia.

Dalam acara yang digelar pada Kamis 27 Mei 2021 itu, pihaknya mendengarkan beberapa masukan dan keluhan peserta seminar terkait kelebihan dan kekurangan dari penerapan UU Disabilitas.

Dia menambahkan, Partai Gerindra sejak awal mendorong UU Disabilitas agar segera disahkan pada 2016.

"Seminar ini untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan dan penerapan dari undang-undang disabilitas. Ada beberapa masukan-masukan curhat, masih ada kekurangan dan sebagainya. Dari pemerintah pusat diwakili Kementerian Sosial, ada dari Komisi Ombudsman dan dari Komisi VIII DPR RI kita rangkul semua," papar Hashim.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, UU Disabilitas sama pentingnya dengan UU yang lain dan harus dilaksanakan dengan maksimal. Menurutnya, penyandang disabilitas di Indonesia memiliki hak yang sama dengan orang lain.

"Acara ini adalah bagian upaya dari kita melakukan mengingatkan kembali di mana undang-undang ini sama pentingnya dengan undang-undang yang lain, bagaimana posisi dan kekuatan undang-undang ini bisa menjadi alas bagi penyelenggara negara untuk memberi dukungan bagi saudara saudara kita disabilitas," tutup Muzani.

 

Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta

Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta
Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya