Liputan6.com, Jakarta Ombudsman Republik Indonesia mendorong Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan perbaikan dalam hal proses penyidikan bagi penyandang disabilitas.
Dalam siaran persnya, ditulis Selasa (29/6/2021), Ombudsman mengatakan bahwa akomodasi yang layak pada aspek pelayanan dan sarana prasarana sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan belum terpenuhi.
Baca Juga
Untuk itu, Ombudsman pun memberikan beberapa saran kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), terkait hal tersebut.
Advertisement
1. Membuat peraturan internal di Polri mengenai standar pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas dalam proses penyidikan.
2. Menyiapkan penyidik yang memiliki kualifikasi tertentu untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas di tingkat Mabes Polri dan satuan wilayah.
3. Meningkatkan pemahaman dan sensitivitas penyidik ketika berhadapan dengan pelaku, saksi maupun korban yang merupakan penyandang disabilitas. Hal ini diharapkan mampu menciptakan etika/sikap dan pola komunikasi yang efektif antara penyidik dengan penyandang disabilitas.
4. Menyediakan pendamping disabilitas dan penerjemah dalam proses penyidikan di tingkat Mabes Polri dan satuan wilayah.
Dalam hal penyediaan pendamping dan penerjemah, Polri diharapkan berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah daerah, lembaga/organisasi penyandang disabilitas yang memiliki pemahaman terhadap kebutuhan serta hambatan yang dialami penyandang disabilitas.
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Penyediaan Sarana Prasarana
5. Menyediakan ruang pemeriksaan khusus bagi penyandang disabilitas, aksesibel serta fasilitas bangunan gedung dengan memperhatikan ragam penyandang disabilitas.
Selain itu, Polri juga harus fokus pada penyediakan sarana prasarana pro justitia, seperti dokumen administrasi penyidikan yang dapat dibaca atau dimengerti, serta media atau alat bantu lain yang dapat mempermudah penyandang disabilitas memberikan keterangan atau informasi selama proses penyidikan.
6. Mengembangkan metode komunikasi audio visual jarak jauh dengan mempertimbangkan hambatan penyandang disabilitas untuk menghadiri proses penyidikan.
7. Menyediakan anggaran secara berkesinambungan agar pemenuhan kewajiban Polri sebagaimana diamanatkan oleh PP No.70 Tahun 2019 dan PP No. 39 Tahun 2020 dapat dilaksanakan secara bertahap dan terukur
Advertisement
Temuan Ombudsman
Adapun dalam kajian singkat yang dilakukan Ombudsman, ditemukan masih adanya potensi maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik oleh Polri terhadap penyandang disabilitas khususnya dalam proses penyidikan.
"Ombudsman pada kurun waktu April-Mei 2021 melakukan kajian singkat tentang pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di tujuh lokasi yakni Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Polda Sulawesi Utara, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polda DIY, Polrestabes Semarang, Polres Kota Manado," kata mereka seperti mengutip laman Ombudsman RI.
Johanes Widijantoro, Anggota Ombudsman, mengungkapkan bahwa ada delapan temuan Ombudsman RI berdasarkan kajian cepat yang mereka lakukan:
- Belum adanya petugas/penyidik di Polri yang memiliki kualifikasi tertentu dalam proses pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas.
- Kurangnya pemahaman dan sensitivitas penyidik terhadap penyandang disabilitas;
- Belum adanya standar pemeriksaan dalam penanganan laporan Polisi terkait penyadang disabilitas,
- Belum adanya unit khusus di Polri yang menangani laporan terkait penyandang disabilitas,
- Kepolisian belum berperan aktif dalam menyediakan pendamping bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, sehingga pada beberapa daerah pendampingan dilakukan oleh keluarga/orang terdekat. Selain itu, pada beberapa satuan kerja Polri, pendamping harus memenuhi kualifikasi tertentu,
- Belum terpenuhinya sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas, seperti belum adanya ruang khusus pemeriksaan bagi penyandang disabilitas serta media atau alat bantu lainnya,
- Kurangnya koordinasi/belum adanya kerjasama antara satuan kerja Polri di daerah dengan Pemda, OPD, jejaring/organisasi disabilitas guna melakukan pendampingan ataupun kerjasama terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas pada saat berhadapan dengan hukum,
- Belum adanya anggaran yang dialokasikan khusus terkait pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di Polri.
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Advertisement