Liputan6.com, Jakarta Penyandang disabilitas menjadi kelompok yang rentan mengalami kekerasan. Baik fisik, psikis, hingga kekerasan seksual.
Hal ini disampaikan Koordinator Pelayanan Psikologis Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta Noridha Weningsari.
Menurutnya, secara umum kekerasan adalah segala tindakan yang menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan baik secara fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi termasuk penelantaran.
Advertisement
Pada kasus kekerasan terhadap disabilitas, Nori, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa ada mitos yang beredar di masyarakat. Yakni, pelaku kekerasan cenderung memberi alasan khilaf ketika melakukan kekerasan pada disabilitas.
Baca Juga
“Khilaf dan tidak bisa menahan nafsu, ya kalau khilaf atau tidak bisa menahan nafsu harusnya dia sudah melakukan kekerasan (seksual) di mana saja dan pada siapa saja, kok ini milihnya penyandang disabilitas? Berarti dia sudah punya target.” ujar Nori dalam diskusi daring Konekin ditulis Senin (4/10/2021).
Penyandang Disabilitas sebagai Target Kekerasan
Nori menambahkan, penyandang disabilitas rentan menjadi target kekerasan. Hal ini disebabkan kurangnya edukasi terkait pencegahan kekerasan seksual dan pendidikan kesehatan reproduksi pada disabilitas.
“Sehingga teman-teman disabilitas itu sangat terbatas pengetahuannya mengenai apa itu kekerasan seksual, bagaimana cara mencegahnya, dan apa yang perlu dilakukan saat mengalaminya.”
“Kondisi mereka membuat mereka rentan sekali dimanfaatkan. Penyebab lainnya ada pikiran relasi tidak setara sehingga pelaku berpikir penyandang disabilitas bisa dimanfaatkan.”
Penyebab lainnya menurut Nori adalah aspek penegakan hukum. Hal ini masih memprihatinkan mengingat masih ditemukan proses penegakan hukum yang sulit berjalan bagi penyandang disabilitas.
“Ini juga berkaitan dengan keterbatasan individu dengan disabilitas untuk mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi, siapa pelakunya, dan lain sebagainya. Ini yang membuat pelaku juga berpikir bahwa berurusan dengan disabilitas risikonya lebih kecil.”
Advertisement
Sering Terjadi di Ranah Privat
Nori juga mengatakan, kekerasan adalah suatu bentuk tindak pidana yang sering terjadi di ranah privat. Ranah privat adalah ranah pribadi yang dekat dengan individu, misalnya keluarga, relasi pacaran, atau pertemanan.
Sering kali kekerasan khususnya kekerasan seksual terjadi di area yang minim saksi seperti di dalam rumah. Kekerasan tersebut pun hanya melibatkan pelaku dan korban tanpa orang lainnya.
“Sehingga banyak sekali saksi dan bukti itu bergantung sekali pada korban dan ketika korbannya ini tidak bisa menyampaikan mengenai apa yang terjadi dan tidak bisa memberi bukti maka ini akan memperlambat proses hukum.”
Maka dari itu, aparat penegak hukum perlu advokasi terkait pengoptimalan berbagai sumber daya untuk mencari saksi dan bukti tersebut.
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Advertisement