Bappenas: Pandemi Waktu Tepat untuk Pendataan Penyandang Disabilitas

Situasi pandemi COVID-19 adalah waktu yang tepat untuk pendataan penyandang disabilitas agar penyaluran bantuan sosial tepat sesuai sasaran.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 02 Okt 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi penyandang disabilitas
Ilustrasi penyandang disabilitas. Foto: (Ade Nasihudin/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Situasi pandemi COVID-19 adalah waktu yang tepat untuk pendataan penyandang disabilitas agar penyaluran bantuan sosial tepat sesuai sasaran.

Hal ini disampaikan Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Maliki.

“Seharusnya, seluruh komunitas bisa melakukan identifikasi, memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah, siapa saja penyandang disabilitas di komunitas tersebut,” kata Maliki dalam seminar daring Bappenas ditulis, Jumat (1/10/2021).

“Jadi, ada penyediaan by name, by address sehingga kita mempunyai referensi,” tambahnya.

Pendataan disabilitas diperlukan untuk melancarkan program pemulihan ekonomi dan mengoptimalkan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan. Dengan data tersebut maka identifikasi terkait apa saja kebutuhan dan program yang sesuai untuk disabilitas dapat diketahui.

Di sisi lain, Kementerian Sosial akan merekomendasikan penyandang disabilitas yang bekerja di sektor informal untuk mendapatkan program pemulihan ekonomi dari Kementerian Koperasi dan usaha kecil menengah (UKM).

Yang Menghambat Produktivitas Difabel

Maliki menambahkan, salah satu isu yang menghambat penyandang disabilitas untuk tetap produktif adalah tidak dimilikinya akta kelahiran.

Persentase penyandang disabilitas yang memiliki akta kelahiran dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) relatif lebih rendah dari non disabilitas.

“Akta kelahiran, NIK maupun status administrasi kependudukan ini sangat penting bagi para penyandang disabilitas untuk memenuhi hak-hak berikutnya, terutama pendidikan,” kata Maliki.

Partisipasi sekolah dan literasi penyandang disabilitas juga lebih rendah. Hanya 115 ribu penduduk penyandang disabilitas yang memiliki ijazah S1 ke atas dari total sekitar 5 juta penduduk penyandang disabilitas usia produktif.

“Sebagian besar dari mereka tidak mempunyai ijazah sama sekali. Mereka juga tidak mempunyai akta kelahiran, tidak sekolah, dan tidak memiliki akses internet. Penyandang disabilitas memang cenderung untuk relatif bekerja di pekerjaan informal.”

Rencana Induk Penyandang Disabilitas

Untuk memajukan kualitas hidup disabilitas, Bappenas mempunyai Rencana Induk Penyandang Disabilitas yang membidik peningkatan partisipasi penyandang disabilitas dan mengakomodasikan kebutuhan mereka.

Rekomendasi untuk dapat mengikutsertakan penyandang disabilitas dalam pemulihan ekonomi di antaranya dengan mendorong kegiatan berbasis komunitas.

Pasalnya, dalam kondisi pandemi ini, penyandang disabilitas menjadi salah satu kelompok penduduk yang sangat rentan tidak produktif dan miskin sehingga harus menjadi prioritas untuk mendapatkan bantuan.

Perluasan akses penyandang disabilitas di masa pra kerja melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial yang ada di tingkat kabupaten/kota juga perlu dilakukan. Selain itu, sarana dan prasarana terkait transportasi, pendidikan, kesehatan, komunikasi, dan fasilitas publik juga harus mudah diakses oleh penyandang disabilitas.

“Informasi COVID-19 dan beberapa program terkait pemulihan ekonomi, saya kira ini harus aksesibel dan bisa dijangkau oleh penyandang disabilitas dengan berbagai media yang bisa mereka baca dengan baik,” pungkasnya.

 

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya