Liputan6.com, Jakarta Penyandang disabilitas adalah kelompok yang sepatutnya terlibat dalam pesta demokrasi di pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Hal ini disadari oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Baca Juga
Dalam keterangan resmi disebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Bulungan menjadikan penyandang disabilitas sebagai mitra partisipatif. Mereka diajak turut serta mengawal pelaksanaan pesta demokrasi 14 Februari tahun depan.
Advertisement
Beberapa pegiat disabilitas yang diajak serta terlibat dalam persiapan Pemilu 2024 berasal dari:
- Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltara
- Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kaltara
- National Paralympic Committee (NPC) Kaltara
- Pusat Pemilihan Umum Akses Kaltara.
Mereka diajak bertemu dan berdiskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan, Polresta Bulungan dan Kesbangpol Bulungan.
Menurut Anggota Bawaslu Bulungan, Riswan, kegiatan ini adalah bentuk upaya Bawaslu Bulungan dalam mendorong semua pihak untuk berkontribusi secara aktif dalam menciptakan pemilu yang ramah untuk semua termasuk penyandang disabilitas.
“Pemilih disabilitas sering mengalami keterbatasan dalam mengakses informasi pemilu dan tidak mendapatkan sejumlah instrumen teknis pemilu yang dapat menjangkau pemilih disabilitas,” kata Riswan mengutip laman resmi Bawaslu Bulungan, Kamis (28/12/2023).
Dia menambahkan, kegiatan ini dilakukan agar penyandang disabilitas mendapatkan hak-hak politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kawal Aksesibilitas Pemilu
Riswan mengatakan, partisipasi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya mengalami tren kenaikan.
Namun, masih ditemukan layanan pemilu yang tidak ramah atau akses bagi penyandang disabilitas. Maka dari itu, pihaknya meminta KPU untuk menjadikan ini sebagai perhatian khusus.
“Bawaslu tetap akan mengawal aksesibilitas bagi sahabat disabilitas agar mendapatkan hak yang sama dan tidak ada diskriminasi dan terciptanya Pemilu Inklusif di tahun 2024 nanti,” harap Riswan.
Selain menggelar sosialisasi, Bawaslu Bulungan juga melakukan jalinan kerja sama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) bagi penyandang disabilitas sekaligus melakukan Deklarasi Pemilu Ramah Akses Disabilitas.
Advertisement
Hak Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024
Dalam kesempatan lain, Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty menyampaikan bahwa penyandang disabilitas punya hak yang sama dalam Pemilu.
Penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pemilih, calon legislatif, calon DPD, penyelenggara pemilihan, bahkan sebagai calon presiden dan wakil presiden. Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 5.
“Jadi karena ini adalah hak yang diberikan dan ditegaskan dalam regulasi kita, maka jangan cuek dengan proses Pemilu yang sudah ada. Pastikan disabilitas memanfaatkan, menggunakan kesempatan yang sama ini dengan sebaik-baiknya,” kata Lolly dalam Pesta Inklusif di Jakarta belum lama ini.
Aksesibilitas Tempat Pemungutan Suara
Lolly menambahkan, UU yang sama juga membahas soal aksesibilitas Tempat Pemungutan Suara atau TPS bagi pemilih disabilitas.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga bicara di pasal 350 soal aksesibilitas TPS. Tapi, jaminan aksesibilitas TPS ini kadang kala tidak akurat, maka dia tidak akan membawa kemanfaatan.”
“Karena itu, silakan sahabat-sahabat disabilitas cermati, apakah diri kita sudah tercakup dalam DPT (daftar pemilih tetap), apakah sudah jelas di TPS mana kita memilih, apakah kita semua terhubung dengan teman-teman penyelenggara pemilu untuk memastikan TPS ramah disabilitas,” katanya.
Advertisement