Liputan6.com, Jakarta Materai merupakan instrumen fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai bukti pembayaran pajak atas dokumen tertentu. Secara lebih spesifik, materai dapat didefinisikan sebagai label atau carik berbentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengamanan. Fungsi utamanya adalah sebagai alat untuk membayar pajak atas dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti atau keterangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, materai ditetapkan sebagai instrumen perpajakan yang dikenakan atas dokumen-dokumen tertentu. Penggunaan materai tidak hanya terbatas pada dokumen fisik, tetapi juga mencakup dokumen elektronik seiring dengan perkembangan teknologi digital.
Penting untuk dipahami bahwa keberadaan materai pada suatu dokumen bukan merupakan syarat sah dari dokumen tersebut. Materai lebih berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak dan memberikan kekuatan hukum tambahan pada dokumen, terutama jika dokumen tersebut akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Advertisement
Jenis-jenis Materai yang Berlaku di Indonesia
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis materai yang diakui dan digunakan secara resmi. Pemahaman tentang jenis-jenis materai ini penting untuk memastikan penggunaan yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku. Berikut adalah penjelasan detail mengenai jenis-jenis materai tersebut:
1. Materai Tempel
Materai tempel merupakan jenis materai yang paling umum dikenal dan digunakan oleh masyarakat Indonesia. Bentuknya berupa label fisik yang ditempelkan langsung pada dokumen kertas. Ciri-ciri utama materai tempel meliputi:
- Terdapat lambang negara Garuda Pancasila sebagai identitas resmi negara Indonesia.
- Memiliki tulisan "Materai Tempel" yang biasanya terletak di bagian atas materai.
- Mencantumkan nilai nominal materai yang menunjukkan jumlah pajak yang dibayarkan.
- Memiliki unsur pengaman khusus dalam desain, bahan, dan teknik cetaknya untuk mencegah pemalsuan.
Penggunaan materai tempel dilakukan dengan cara menempelkannya pada dokumen di tempat yang akan ditandatangani. Tanda tangan kemudian dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas materai, disertai dengan penulisan tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan.
2. Materai Elektronik (e-Meterai)
Seiring dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi dokumen, pemerintah Indonesia telah memperkenalkan materai elektronik atau e-Meterai. Jenis materai ini digunakan untuk dokumen elektronik dan memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Berbentuk digital dan tidak memiliki wujud fisik.
- Memiliki kode unik berupa 22 digit nomor seri.
- Dilengkapi dengan keterangan khusus seperti gambar lambang Garuda Pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK", serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea materai.
- Penggunaannya dilakukan melalui sistem meterai elektronik resmi.
Materai elektronik memberikan fleksibilitas dan efisiensi dalam pengelolaan dokumen digital, sekaligus menjamin keabsahan dokumen tersebut dari segi perpajakan dan hukum.
3. Materai dalam Bentuk Lain
Selain materai tempel dan elektronik, terdapat juga jenis materai lain yang diakui secara hukum. Jenis-jenis ini meliputi:
- Materai teraan: Dibuat menggunakan mesin teraan khusus.
- Materai komputerisasi: Dihasilkan melalui sistem komputerisasi.
- Materai percetakan: Dicetak langsung pada dokumen menggunakan teknologi percetakan khusus.
Setiap jenis materai ini memiliki ciri khas dan ketentuan penggunaan tersendiri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement
Fungsi dan Kegunaan Materai dalam Dokumen
Materai memiliki beberapa fungsi penting dalam konteks hukum dan administrasi di Indonesia. Pemahaman yang mendalam tentang fungsi-fungsi ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menjamin keabsahan dokumen. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai fungsi dan kegunaan materai:
1. Bukti Pembayaran Pajak Dokumen
Fungsi utama materai adalah sebagai bukti pembayaran pajak atas dokumen tertentu. Ketika sebuah dokumen dibubuhi materai, hal ini menunjukkan bahwa pajak yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dokumen tersebut telah dibayarkan. Pembayaran pajak ini penting untuk memenuhi kewajiban fiskal dan mendukung pendapatan negara.
2. Memberikan Kekuatan Hukum Tambahan
Meskipun bukan merupakan syarat sah suatu perjanjian atau dokumen, materai memberikan kekuatan hukum tambahan. Dokumen yang dibubuhi materai memiliki posisi yang lebih kuat jika digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Hal ini karena materai menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah memenuhi kewajiban perpajakan yang ditetapkan oleh negara.
3. Alat Bukti di Pengadilan
Salah satu fungsi krusial materai adalah sebagai syarat agar suatu dokumen dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen yang tidak bermaterai atau menggunakan materai yang tidak sesuai ketentuan mungkin tidak dapat diterima sebagai bukti yang sah dalam proses peradilan. Oleh karena itu, penggunaan materai yang tepat sangat penting untuk memastikan validitas dokumen dalam konteks hukum.
4. Meningkatkan Kredibilitas Dokumen
Keberadaan materai pada sebuah dokumen dapat meningkatkan kredibilitasnya. Dalam berbagai transaksi bisnis dan urusan administratif, dokumen bermaterai sering dianggap lebih resmi dan dapat dipercaya. Hal ini dapat memperlancar proses transaksi dan mengurangi potensi perselisihan di kemudian hari.
5. Memfasilitasi Transaksi dan Administrasi
Dalam konteks bisnis dan pemerintahan, materai memfasilitasi berbagai transaksi dan proses administratif. Dokumen-dokumen penting seperti kontrak, surat perjanjian, dan akta notaris memerlukan materai untuk memenuhi persyaratan hukum dan administratif. Penggunaan materai yang tepat dapat memperlancar proses-proses ini dan menghindari kendala birokrasi.
6. Pencegahan Pemalsuan Dokumen
Materai, terutama yang dilengkapi dengan fitur keamanan canggih, dapat berfungsi sebagai alat untuk mencegah pemalsuan dokumen. Keunikan desain dan teknologi yang digunakan dalam pembuatan materai membuat dokumen lebih sulit untuk dipalsukan, sehingga meningkatkan keamanan dan integritas dokumen tersebut.
Aturan Penggunaan Materai Menurut Undang-Undang
Penggunaan materai di Indonesia diatur secara ketat oleh undang-undang untuk memastikan kepatuhan dan keseragaman dalam penerapannya. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai aturan penggunaan materai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. Dasar Hukum
Aturan penggunaan materai di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Undang-undang ini menggantikan peraturan sebelumnya dan memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif mengenai penggunaan materai.
2. Objek Bea Materai
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen-dokumen yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, dan sejenisnya, beserta rangkapnya.
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta salinan dan kutipannya.
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun.
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka.
- Dokumen lelang dalam berbagai bentuknya.
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000.
3. Tarif Bea Materai
Sejak 1 Januari 2021, tarif bea materai ditetapkan sebesar Rp10.000 untuk setiap dokumen. Ini merupakan tarif tunggal yang menggantikan tarif sebelumnya yang terdiri dari Rp3.000 dan Rp6.000. Penyederhanaan ini bertujuan untuk memudahkan administrasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
4. Cara Pembubuhan Materai
Pembubuhan materai harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
- Untuk materai tempel, materai harus direkatkan secara utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan. Tanda tangan kemudian dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas materai.
- Untuk materai elektronik, pembubuhan dilakukan melalui sistem meterai elektronik resmi sesuai dengan petunjuk penggunaan yang ditetapkan.
5. Pemeteraian Kemudian
Undang-undang juga mengatur tentang pemeteraian kemudian untuk dokumen yang belum dibubuhi materai atau kurang dalam pembayaran bea materainya. Pemeteraian kemudian dapat dilakukan dengan syarat dan prosedur tertentu, termasuk pengenaan sanksi administratif.
6. Sanksi atas Pelanggaran
Penggunaan materai yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi. Misalnya, penggunaan materai bekas atau pemalsuan materai dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Bea Materai.
7. Pengecualian
Terdapat beberapa jenis dokumen yang dikecualikan dari kewajiban bea materai, seperti dokumen yang terkait dengan lalu lintas orang dan barang, ijazah, dan dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
Advertisement
Cara Memperoleh dan Menggunakan Materai dengan Benar
Memperoleh dan menggunakan materai dengan benar adalah langkah penting untuk memastikan keabsahan dokumen dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Berikut adalah panduan rinci mengenai cara memperoleh dan menggunakan materai:
1. Memperoleh Materai Tempel
- Materai tempel dapat dibeli di kantor pos, bank tertentu, atau pedagang materai resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.
- Pastikan untuk membeli materai dari sumber yang terpercaya untuk menghindari pembelian materai palsu.
- Periksa keaslian materai dengan memperhatikan ciri-ciri khusus seperti lambang negara, tulisan "Materai Tempel", dan fitur keamanan lainnya.
2. Memperoleh Materai Elektronik (e-Meterai)
- E-Meterai dapat diperoleh melalui platform digital resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.
- Proses pembelian biasanya melibatkan registrasi akun, pemilihan jumlah materai yang dibutuhkan, dan pembayaran secara online.
- Setelah pembayaran, pengguna akan menerima kode unik yang dapat digunakan untuk membubuhkan e-Meterai pada dokumen elektronik.
3. Penggunaan Materai Tempel
- Tempelkan materai pada dokumen di tempat yang akan ditandatangani.
- Pastikan materai ditempel dengan rapi dan tidak rusak.
- Bubuhkan tanda tangan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas materai.
- Tuliskan tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan di sekitar materai.
4. Penggunaan Materai Elektronik
- Ikuti petunjuk penggunaan yang disediakan oleh platform e-Meterai resmi.
- Masukkan kode unik e-Meterai pada sistem yang disediakan.
- Pastikan e-Meterai terpasang dengan benar pada dokumen elektronik sebelum menandatangani dokumen tersebut secara digital.
5. Pemeteraian Kemudian
- Jika dokumen belum dibubuhi materai atau kurang dalam pembayaran bea materainya, lakukan pemeteraian kemudian.
- Pemeteraian kemudian dapat dilakukan di kantor pos atau instansi yang ditunjuk.
- Siapkan dokumen asli dan bayar bea materai yang terutang beserta sanksi administratif jika ada.
6. Penyimpanan Dokumen Bermaterai
- Simpan dokumen bermaterai dengan baik untuk menghindari kerusakan atau hilangnya materai.
- Untuk dokumen elektronik, pastikan file disimpan dengan aman dan dapat diakses ketika diperlukan.
7. Verifikasi Keaslian Materai
- Jika ragu tentang keaslian materai, lakukan verifikasi melalui layanan resmi pemerintah atau konsultasikan dengan pihak berwenang.
- Untuk e-Meterai, verifikasi dapat dilakukan melalui sistem online yang disediakan oleh pemerintah.
Perbedaan Penggunaan Materai pada Dokumen Fisik dan Elektronik
Seiring dengan perkembangan teknologi, penggunaan materai telah beradaptasi untuk mencakup baik dokumen fisik maupun elektronik. Pemahaman tentang perbedaan penggunaan materai pada kedua jenis dokumen ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai perbedaan tersebut:
1. Bentuk Materai
Dokumen Fisik:
- Menggunakan materai tempel yang berbentuk fisik.
- Materai ditempelkan langsung pada kertas dokumen.
Dokumen Elektronik:
- Menggunakan e-Meterai yang berbentuk digital.
- Tidak ada bentuk fisik yang ditempelkan; e-Meterai diintegrasikan secara digital ke dalam dokumen.
2. Proses Pembubuhan
Dokumen Fisik:
- Materai ditempel secara manual pada dokumen.
- Tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas materai dan sebagian di atas kertas.
Dokumen Elektronik:
- E-Meterai dibubuhkan melalui sistem elektronik khusus.
- Proses pembubuhan biasanya terintegrasi dengan sistem tanda tangan elektronik.
3. Verifikasi Keaslian
Dokumen Fisik:
- Keaslian materai dapat diperiksa secara visual dan fisik.
- Memerlukan keahlian khusus untuk mendeteksi pemalsuan.
Dokumen Elektronik:
- Verifikasi dilakukan secara digital melalui sistem yang disediakan.
- Lebih mudah untuk memverifikasi keaslian karena adanya kode unik digital.
4. Penyimpanan dan Pengarsipan
Dokumen Fisik:
- Dokumen disimpan secara fisik, memerlukan ruang penyimpanan.
- Rentan terhadap kerusakan fisik dan degradasi seiring waktu.
Dokumen Elektronik:
- Disimpan dalam bentuk digital, tidak memerlukan ruang fisik.
- Lebih tahan lama dan mudah diakses, namun memerlukan sistem keamanan digital yang kuat.
5. Fleksibilitas Penggunaan
Dokumen Fisik:
- Terbatas pada penggunaan lokal atau memerlukan pengiriman fisik untuk jarak jauh.
- Proses lebih lambat untuk transaksi jarak jauh.
Dokumen Elektronik:
- Dapat digunakan dan diverifikasi secara instan dari mana saja.
- Memungkinkan transaksi dan verifikasi yang lebih cepat, terutama untuk urusan internasional.
6. Keamanan
Dokumen Fisik:
- Keamanan bergantung pada fitur fisik materai dan penyimpanan dokumen.
- Risiko pemalsuan atau penggunaan materai bekas.
Dokumen Elektronik:
- Menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan digital.
- Lebih sulit untuk dipalsukan, namun tetap memerlukan sistem keamanan yang kuat untuk mencegah peretasan.
7. Proses Pemeteraian Kemudian
Dokumen Fisik:
- Dapat dilakukan dengan menempelkan materai fisik tambahan dan mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang.
Dokumen Elektronik:
- Proses pemeteraian kemudian dilakukan secara digital melalui sistem yang telah ditentukan.
Advertisement
Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar Materai
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait penggunaan materai beserta jawabannya:
1. Apakah materai menentukan keabsahan suatu perjanjian?
Tidak, materai bukan syarat sah perjanjian. Keabsahan perjanjian ditentukan oleh terpenuhinya syarat-syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal. Materai hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak atas dokumen.
2. Bagaimana jika dokumen tidak menggunakan materai?
Dokumen tanpa materai tetap sah, namun mungkin tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Untuk menggunakannya sebagai alat bukti, perlu dilakukan pemeteraian kemudian dengan membayar bea materai dan sanksi administratif jika ada.
3. Apakah ada perbedaan fungsi antara materai 3000 dan 6000?
Sejak 1 Januari 2021, materai 3000 dan 6000 tidak lagi berlaku. Saat ini, hanya ada satu tarif materai yaitu 10000 untuk semua jenis dokumen yang dikenai bea materai.
4. Bisakah menggunakan materai lama pada dokumen baru?
Tidak disarankan. Gunakan selalu materai terbaru sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
5. Apakah e-Meterai sama sahnya dengan materai tempel?
Ya, e-Meterai memiliki keabsahan yang sama dengan materai tempel fisik, asalkan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Bagaimana cara memverifikasi keaslian e-Meterai?
Keaslian e-Meterai dapat diverifikasi melalui sistem online resmi yang disediakan oleh pemerintah atau pihak berwenang yang ditunjuk.
7. Apakah semua dokumen perlu menggunakan materai?
Tidak semua dokumen perlu materai. Hanya dokumen-dokumen tertentu yang disebutkan dalam undang-undang, seperti surat perjanjian, akta notaris, dan dokumen transaksi dengan nilai tertentu yang memerlukan materai.
Kesimpulan
Materai memainkan peran penting dalam sistem hukum dan administrasi di Indonesia. Meskipun bukan merupakan syarat sah suatu perjanjian, materai berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak atas dokumen dan memberikan kekuatan hukum tambahan, terutama ketika dokumen tersebut digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dengan adanya perkembangan teknologi, penggunaan materai telah beradaptasi untuk mencakup baik dokumen fisik maupun elektronik, masing-masing dengan prosedur dan karakteristik khususnya.
Pemahaman yang baik tentang fungsi, jenis, dan aturan penggunaan materai sangat penting bagi setiap individu dan organisasi yang terlibat dalam transaksi bisnis atau urusan hukum di Indonesia. Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku tidak hanya menjamin keabsahan dokumen, tetapi juga mendukung sistem perpajakan dan administrasi negara.
Seiring dengan perkembangan zaman, sistem materai terus mengalami pembaruan, seperti diperkenalkannya e-Meterai. Hal ini menunjukkan adaptasi sistem perpajakan dan administrasi terhadap era digital. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan peraturan terkait penggunaan materai dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan terbaru.
Dengan memahami dan menerapkan penggunaan materai secara benar, kita tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga berkontribusi pada kelancaran sistem administrasi dan hukum di Indonesia. Hal ini pada akhirnya akan mendukung terciptanya lingkungan bisnis dan hukum yang lebih teratur dan dapat diandalkan.
Advertisement