THR Berapa Kali Gaji? Simak Informasi Lengkapnya

Aturan THR di Indonesia, menjawab pertanyaan 'THR berapa kali gaji?', dan menjelaskan faktor-faktor yang memengaruhi besaran THR yang diterima pekerja.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 05 Feb 2025, 15:40 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2025, 15:40 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR. (Image by 8photo on Freepik)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan "THR berapa kali gaji" sering muncul menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Bagi para pekerja, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang dan wajib diberikan oleh pemberi kerja. Pemahaman tentang besaran THR berapa kali gaji menjadi sangat penting agar karyawan dapat memastikan haknya terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di Indonesia, regulasi mengenai THR berapa kali gaji telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Peraturan ini menjadi landasan hukum yang mengatur besaran THR yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya, dengan ketentuan umum THR berapa kali gaji yang diterima adalah sebesar satu bulan gaji pokok.

Meski secara umum besaran THR adalah satu bulan gaji, namun dalam implementasinya terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi perhitungan final THR yang akan diterima karyawan. Faktor-faktor tersebut meliputi masa kerja, status kepegawaian, dan komponen pendapatan yang diperhitungkan dalam penentuan besaran THR.

Lebih jelasnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber informasi lengkapnya, pada Rabu (5/2).

Landasan Hukum Pemberian THR

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (Liputan6.com)... Selengkapnya

Pemberian Tunjangan Hari Raya di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat. Peraturan ini tidak hanya melindungi hak pekerja tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja dalam melaksanakan kewajibannya. Landasan hukum ini menjadi fondasi penting dalam memastikan kesejahteraan pekerja terjamin, khususnya dalam momen perayaan hari raya keagamaan.

Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang secara spesifik mengatur tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Peraturan ini menegaskan bahwa THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Dalam implementasinya, peraturan ini berlaku untuk seluruh jenis pekerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal. Hal ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, hingga pekerja harian lepas. Regulasi ini juga mengatur sanksi administratif dan pidana bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pemberian THR.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan secara aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian THR. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan mencegah terjadinya pelanggaran oleh pemberi kerja.

 

Ketentuan Umum Perhitungan THR

Perhitungan THR memiliki beberapa ketentuan umum yang perlu dipahami oleh setiap pekerja dan pemberi kerja. Ketentuan ini menjadi panduan dalam menentukan besaran THR yang akan diterima oleh karyawan sesuai dengan kondisi dan status kepegawaiannya.

Bagi karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan secara terus menerus, mereka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Perhitungan ini relatif straightforward dan mudah dipahami, karena besarannya setara dengan pendapatan bulanan yang biasa diterima.

Sementara itu, bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional. Formula yang digunakan adalah: (Masa Kerja × 1 Bulan Upah) / 12. Hal ini memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan THR sesuai dengan kontribusi waktu kerjanya.

Komponen yang diperhitungkan dalam penentuan besaran THR meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap yang biasa diterima oleh karyawan. Ini berarti bonus, insentif, atau tunjangan tidak tetap lainnya tidak dimasukkan dalam perhitungan THR.

Perhitungan THR Berdasarkan Status Kepegawaian

Status kepegawaian merupakan salah satu faktor penting yang mempengaruhi perhitungan THR. Setiap jenis status kepegawaian memiliki ketentuan perhitungan yang berbeda, namun tetap mengacu pada prinsip keadilan dan proporsionalitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk karyawan tetap, perhitungan THR relatif lebih sederhana karena mereka berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Hal ini berlaku bagi mereka yang telah bekerja minimal 12 bulan secara terus menerus di perusahaan tersebut.

Bagi karyawan kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), perhitungan THR tetap mengacu pada masa kerja mereka. Jika masa kerja belum mencapai 12 bulan, maka perhitungan dilakukan secara proporsional sesuai dengan formula yang telah ditetapkan dalam Permenaker.

Sementara untuk karyawan harian lepas, perhitungan THR mempertimbangkan rata-rata penghasilan yang diterima dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka rata-rata penghasilan dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.

Komponen Pendapatan dalam Perhitungan THR

Pemahaman tentang komponen pendapatan yang diperhitungkan dalam THR sangat penting untuk memastikan ketepatan perhitungan. Tidak semua elemen pendapatan yang diterima karyawan masuk dalam perhitungan THR, terdapat ketentuan khusus yang mengatur hal ini.

Gaji pokok merupakan komponen utama yang menjadi dasar perhitungan THR. Besaran gaji pokok yang digunakan adalah yang berlaku pada saat THR akan dibayarkan, bukan mengacu pada gaji ketika pertama kali masuk kerja atau periode-periode sebelumnya.

Tunjangan tetap yang diterima secara rutin oleh karyawan juga menjadi bagian dari komponen perhitungan THR. Tunjangan tetap ini mencakup berbagai jenis tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, atau tunjangan transport yang sifatnya tetap dan rutin diberikan.

Di sisi lain, komponen pendapatan yang bersifat tidak tetap seperti bonus, insentif penjualan, atau overtime tidak dimasukkan dalam perhitungan THR. Hal ini karena sifatnya yang variabel dan tergantung pada pencapaian atau kondisi tertentu.

Waktu dan Tata Cara Pemberian THR

Ketepatan waktu dalam pemberian THR menjadi aspek penting yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Pemberi kerja wajib memperhatikan tenggat waktu yang telah ditetapkan untuk menghindari sanksi administratif maupun pidana.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini memberikan kesempatan bagi karyawan untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik.

Pemberian THR disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan, baik itu Idulfitri bagi pemeluk agama Islam, Natal bagi umat Kristiani, Nyepi bagi umat Hindu, Waisak bagi umat Buddha, maupun Imlek bagi penganut Konghucu.

Dalam praktiknya, banyak perusahaan yang menetapkan kebijakan pemberian THR serentak mengikuti hari raya keagamaan mayoritas karyawannya. Namun, hal ini tetap harus memperhatikan hak karyawan dengan agama berbeda untuk mendapatkan THR sesuai dengan hari raya keagamaan mereka.

 

Sanksi dan Pengawasan Pemberian THR

Pemerintah telah menetapkan berbagai sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pemberian THR. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja dan melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pelanggaran terhadap kewajiban pemberian THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Sanksi ini bersifat berjenjang dan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Selain sanksi administratif, perusahaan yang tidak membayarkan THR juga dapat dikenakan denda. Besaran denda dihitung berdasarkan keterlambatan pembayaran THR, dengan perhitungan 5% dari total THR yang harus dibayarkan untuk setiap bulan keterlambatan.

Pengawasan terhadap pemberian THR dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pengawasan ini meliputi pemeriksaan dokumen, verifikasi laporan, hingga inspeksi langsung ke perusahaan.

Pemahaman yang komprehensif tentang ketentuan THR menjadi hal yang crucial bagi setiap pekerja dan pemberi kerja. Mulai dari landasan hukum, perhitungan berdasarkan masa kerja dan status kepegawaian, hingga komponen pendapatan yang diperhitungkan, semua aspek ini perlu dipahami dengan baik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya