Peringatan Konten!!

Artikel ini tidak disarankan untuk Anda yang masih berusia di bawah

18 Tahun

LanjutkanStop di Sini

Berzina, Pekerja Rumah Tangga Dijatuhi Hukuman Rajam

Pekerja rumah tangga dari Asia ini dituduh telah tidur bersama seorang pria yang bukan suaminya.

oleh Alexander Lumbantobing diperbarui 08 Mei 2014, 11:40 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2014, 11:40 WIB
Pekerja Rumah Tangga Dijatuhi Hukuman Rajam
Pekerja rumah tangga dari Asia ini dituduh telah tidur bersama seorang pria yang bukan suaminya.

Liputan6.com, Abu Dhabi Bagi kaum wanita dari beberapa negara Asia, menjadi pekerja rumah tangga di negara lain yang lebih makmur memang menjanjikan penghasilan yang dianggap lebih layak daripada melakukan pekerjaan lain di negeri sendiri. Namun pilihan ini bukan tanpa risiko, bahkan mungkin sampai kehilangan nyawa.

Suatu laporan dalam Emirates Woman News 5 Mei 2014 mengisahkan bagaimana seorang wanita pekerja rumah tangga dari suatu negara Asia yang tidak disebutkan asalnya, dijatuhi hukuman rajam hingga mati karena didapati melakukan perzinahan:

Pengadilan pidana Abu Dhabi menjatuhkan hukuman rajam kepada wanita itu setelah didapati bersalah melakukan perzinahan.

Pekerja rumah tangga dari Asia ini dituduh telah tidur bersama seorang pria yang bukan suaminya. Suatu pengaduan akan hal ini disampaikan kepada polisi setelah pekerja itu dilarikan ke rumah sakit karena mengalami nyeri di daerah perut. Pengujian membuktikan bahwa ia sedang hamil tujuh bulan.

Sebagaimana dilaporkan, wanita itu mengaku bersalah di pengadilan, mengakui bahwa anak yang dikandungnya adalah hasil perselingkuhan di luar nikah. Menurut surat kabar setempat, sang hakim memutuskan bahwa tergugat akan dihukum mati dengan cara dirajam seturut dengan aturan syariah.

Pekerja itu berencana mengajukan banding. Sangat besar kemungkinannya bahwa kasus ini akan dibawa ke Pengadilan Tinggi di Abu Dhabi untuk menentukan apakah hukumannya tetap berlaku.

Menurut hukum syariah, seseorang dapat didakwa melakukan perzinahan jika ada pengakuan, atau jika empat orang memberikan kesaksian. Namun demikian, dalam kasus-kasus seperti ini telah ditetapkan bahwa menjadi hamil tanpa keberadaan seorang suami sudah menjadi bukti yang mencukupi.

Catatan rinci mengenai rekan zinahnya tidak diumumkan, tapi berdasarkan peraturan yang ada, pria itu juga dapat diadili karena perzinahan. Tidak jelas apakah pria itu sudah menikah atau apakah ia juga sudah ditangkap.

Hukuman rajam hingga tewas merupakan bagian hukuman atas perzinahan sebagaimana adanya dalam hukum syariah, walaupun para hakim tidak sering-sering menjatuhkan hukuman ini. Hukuman mati yang paling lazim tetaplah hukuman tembak mati.

Walaupun jarang terjadi, beberapa laporan menunjukkan bahwa ada satu orang yang pernah dijatuhi hukuman ini di tahun 2014. Pengadilan Pidana Abu Dhabi pernah menjatuhkan hukuman ini kepada seseorang lain yang didakwa melakukan perzinahan, namun hukuman ini belum dilaksanakan. (Ein)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya