Liputan6.com, Tokyo - Jepang akhirnya memperketat aturan kepemilikan materi pornografi. Berdasarkan RUU yang baru diloloskan parlemen, barang siapa terbukti memiliki gambar vulgar anak-anak bisa dibui maksimal setahun dan didenda sampai Rp 119 juta.
Aturan baru tersebut sudah lama diperjuangkan para aktivis, yang berpendapat, hukum di Negeri Sakura menempatkan para bocah pada risiko, dengan hanya melarang produksi dan distribusi materi pornografi anak, namun membiarkan orang-orang bebas memilikinya.
"Perjuangan kami sudah 10 tahun dan akhirnya aturan tersebut diubah. Saya sangat senang karena akhirnya Jepang maju selangkah menuju standar internasional," kata Shihoko Fujiwara, aktivis Lighthouse, LSM yang membantu anak-anak yang tereksploitasi.
"Saya berharap hukum bisa membantu anak-anak yang menjadi korban dengan menghentikan peredaran pornografi anak," kata dia seperti dimuat CNN, Rabu (18/6/2014).
Namun, dalam RUU yang segera diberlakukan tak memasukkan kepemilikan anime atau manga yang seronok atau vulgar. Padahal, menurut para aktivis, kartun yang menggambarkan kekerasan seksual terhadap anak juga harus dilarang. Tak kalah bahayanya!
Sementara itu, pihak industri pornografi mengklaim mendukung pelarangan materi pornografi anak sungguhan. Namun, mereka berdalih, segala sensor produk mereka menghalangi kebebasan berekspresi.
Daisuke Okeda, pengacara dan inspektur untuk Animation Creators Association Japan, mengatakan, "Wajar animasi dikecualikan dalam aturan itu."
"Tujuan dari aturan tersebut adalah melindungi anak-anak dari aksi kriminalitas," kata dia. "Tapi, melarang penuangan ekspresi dalam animasi tak akan memenuhi tujuan hukum tersebut."
Hiroshi Chiba, manajer Chiba Tetsuya Produksi, salah satu rumah produksi manga terbesar di Jepang mengatakan, masih ada banyak hal bisa dilakukan terkait pembatasan usia dan konten vulgar yang menampilkan sosok anak-anak, untuk membedakannya dengan komik 'biasa'. Chiba mengaku, dia dan para koleganya kerap 'jijik' melihat sejumlah produk yang mereka hasilkan sendiri.
"Meski, tak jarang kekayaan dan kedalaman budaya kerap lahir dari sesuatu yang mungkin tidak dapat diterima oleh semua," kata Chiba. "Kita perlu untuk memungkinkan zona abu-abu. Suka tak suka, begitulah yang terjadi."
Data statistik menunjukkan, pornografi anak masih menjadi masalah besar di Jepang. Laporan hak asasi manusia Departemen Luar Negeri AS pada 2013 menyebut Negeri Sakura sebagai 'pusat produksi dan perdagangan pornografi anak internasional.'
Laporan tersebut mengutip data investigasi pornografi anak Kepolisian Jepang yang pada 2012 naik 9,7 persen dari tahun sebelumnya, memecah rekor menjadi 1.596 kasus. Melibatkan 1.264 korban, hampir dua kali lipat dari sebelumnya. (Sss)
Jepang Larang Materi Pornografi Anak, Kecuali Anime dan Manga
Barang siapa terbukti memiliki gambar vulgar anak-anak 'sungguhan' bisa dibui maksimal setahun dan didenda sampai Rp 119 juta.
diperbarui 18 Jun 2014, 12:26 WIBDiterbitkan 18 Jun 2014, 12:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Kripto Hari Ini 8 November 2024: Bitcoin Cs Masih Kompak Menguat
Total Ada 103 Ribu Petugas KPPS Dikerahkan di Pilkada Jakarta 2024
Soft Spoken Adalah: Memahami Gaya Komunikasi yang Lembut dan Memikat
7 Resep Ayam Goreng Ungkep Tradisional yang Gurih dan Meresap Sampai Tulang
eSIM HYFE Paket Internet Tanpa Batas untuk Perempuan Aktif dan Produktif
5 Karakteristik yang Membuat Seseorang Sulit Meraih Kebahagiaan
Tidak Harus 99, Ini Cara Baca Asmaul Husna untuk Terkabulnya Hajat Kata Ustadz Adi Hidayat
Harga Minyak Dunia Menguat di Tengah Sentimen Produksi hingga Geopolitik
Top 3 News: Zarof Ricar Akui Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg Hasil Urus Perkara
6 Fakta Menarik Gunung Singa Soreang, Salah Satu Fosil Gunung Api Purba di Bandung
Sinopsis Film Thriller 47 Meters Down Uncaged di Vidio, Kisah Survival Dari Ancaman Hiu
Antropologi Hukum Adalah: Kajian Interdisipliner Hukum dan Budaya