Liputan6.com, Tokyo - Jepang akhirnya memperketat aturan kepemilikan materi pornografi. Berdasarkan RUU yang baru diloloskan parlemen, barang siapa terbukti memiliki gambar vulgar anak-anak bisa dibui maksimal setahun dan didenda sampai Rp 119 juta.
Aturan baru tersebut sudah lama diperjuangkan para aktivis, yang berpendapat, hukum di Negeri Sakura menempatkan para bocah pada risiko, dengan hanya melarang produksi dan distribusi materi pornografi anak, namun membiarkan orang-orang bebas memilikinya.
"Perjuangan kami sudah 10 tahun dan akhirnya aturan tersebut diubah. Saya sangat senang karena akhirnya Jepang maju selangkah menuju standar internasional," kata Shihoko Fujiwara, aktivis Lighthouse, LSM yang membantu anak-anak yang tereksploitasi.
"Saya berharap hukum bisa membantu anak-anak yang menjadi korban dengan menghentikan peredaran pornografi anak," kata dia seperti dimuat CNN, Rabu (18/6/2014).
Namun, dalam RUU yang segera diberlakukan tak memasukkan kepemilikan anime atau manga yang seronok atau vulgar. Padahal, menurut para aktivis, kartun yang menggambarkan kekerasan seksual terhadap anak juga harus dilarang. Tak kalah bahayanya!
Sementara itu, pihak industri pornografi mengklaim mendukung pelarangan materi pornografi anak sungguhan. Namun, mereka berdalih, segala sensor produk mereka menghalangi kebebasan berekspresi.
Daisuke Okeda, pengacara dan inspektur untuk Animation Creators Association Japan, mengatakan, "Wajar animasi dikecualikan dalam aturan itu."
"Tujuan dari aturan tersebut adalah melindungi anak-anak dari aksi kriminalitas," kata dia. "Tapi, melarang penuangan ekspresi dalam animasi tak akan memenuhi tujuan hukum tersebut."
Hiroshi Chiba, manajer Chiba Tetsuya Produksi, salah satu rumah produksi manga terbesar di Jepang mengatakan, masih ada banyak hal bisa dilakukan terkait pembatasan usia dan konten vulgar yang menampilkan sosok anak-anak, untuk membedakannya dengan komik 'biasa'. Chiba mengaku, dia dan para koleganya kerap 'jijik' melihat sejumlah produk yang mereka hasilkan sendiri.
"Meski, tak jarang kekayaan dan kedalaman budaya kerap lahir dari sesuatu yang mungkin tidak dapat diterima oleh semua," kata Chiba. "Kita perlu untuk memungkinkan zona abu-abu. Suka tak suka, begitulah yang terjadi."
Data statistik menunjukkan, pornografi anak masih menjadi masalah besar di Jepang. Laporan hak asasi manusia Departemen Luar Negeri AS pada 2013 menyebut Negeri Sakura sebagai 'pusat produksi dan perdagangan pornografi anak internasional.'
Laporan tersebut mengutip data investigasi pornografi anak Kepolisian Jepang yang pada 2012 naik 9,7 persen dari tahun sebelumnya, memecah rekor menjadi 1.596 kasus. Melibatkan 1.264 korban, hampir dua kali lipat dari sebelumnya. (Sss)
Jepang Larang Materi Pornografi Anak, Kecuali Anime dan Manga
Barang siapa terbukti memiliki gambar vulgar anak-anak 'sungguhan' bisa dibui maksimal setahun dan didenda sampai Rp 119 juta.
diperbarui 18 Jun 2014, 12:26 WIBDiterbitkan 18 Jun 2014, 12:26 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Potret Amanda Caesa di Ultah ke-22, Parto Patrio Beri Kejutan Birthday Lunch
Banyuwangi Raih APBD Award dari Kemendagri, Penghargaan Atas Pengelolaan Keuangan Daerah yang Terbaik
5 Fakta Terkait Perayaan Natal Nasional 2024 yang Bakal Digelar di Indonesia Arena
Respon Bank Indonesia soal Pengungkapan Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin
Zelenskyy: Keanggotaan Ukraina di NATO Bisa Dicapai
Bos Binance: Aset Digital Bisa jadi Bagian Penting Sektor Keuangan Umum
Tips Memilih Lemari Pakaian yang Bagus: Panduan Lengkap untuk Kamar Tidur Anda
Apa Fungsi Termometer: Memahami Peran Penting Alat Ukur Suhu
Gaikindo Sebut Insentif Hybrid Bisa Abaikan Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
Jangan Anggap Sepele, 5 Gejala Kanker yang Bisa Disalahartikan dengan Flu
Ketua Badan Anggaran DPR Minta Pemerintah Mitigasi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
Kapan Ikon Natal Santa Klaus Mulai Berkostum Merah?