Liputan6.com, Teheran - Seorang wanita berdarah campuran Inggris-Iran, Ghoncheh Ghavami dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun oleh Pengadilan Iran setelah ditangkap karena menonton voli pria.
"Dia dihukum penjara 1 tahun," kata pengacara Ghavami, Alizadeh Tabatabaie, seperti dimuat Al-Arabiya, Minggu (2/11/2014).
Akan tetapi, kuasa hukum tersebut tak menjelaskan pertimbangan Pengadilan Iran menjatuhkan hukuman para wanita yang merupakan lulusan Ilmu Hukum dari salah satu Universitas di Inggris.
Ghavami sebelumnya ditangkap di Stadion Azadi, Teheran pada 22 Juni 2014 lalu saat sedang menonton pertandingan voli pria antara tim Iran dan Italia. Sebelum wanita 25 tahun tersebut diringkus, aparat sudah mengeluarkan larangan kepada kaum perempuan untuk tidak menonton pertandingan voli di stadion itu.
Saat dibekuk, Ghavami juga dilaporkan dipukul oleh aparat, kemudian dilepaskan. Perempuan itu kemudian ditangkap kembali dan diadili. Saat mendekam di bui saat proses peradilan pada Oktober, ia sempat melancarkan aksi mogok makan.
Seperti dilansir BBC, pada 2012, Iran sebelumnya mengeluarkan larangan kepada wanita dari pertandingan voli. Larangan serupa juga diberlakukan untuk pertandingan sepakbola.
Terkait penangkapan terhadap Ghavami, Otoritas Iran sebelumnya pernah menyatakan bahwa para wanita harus dilindungi secara ketat dari tindakan pelecehan seksual yang bisa dilakukan oleh para fans pria pada sebuah pertandingan olahraga.
Hukuman untuk Ghavami ini menuai protes. Kementerian Luar Negeri Inggris mengecam putusan tersebut. "Kami meminta penjelasan, dasar apa yang jadi pertimbangan hakim memutuskan hukuman tersebut."
Senada dengan Inggris, Lembaga Amnesti Internasional mendesak Iran untuk membebaskan wanita yang diketahui memiliki kerabat di London Barat tersebut.
Sementara, Kepala Kepolisian Nasiona Iran, Jenderak Esmail Ahmadi Moghaddam menegaskan pihaknya hanya mengikuti hukuman yang berlaku atas proses hukum terhadap Ghavami. "Polisi hanya mengikuti aturan," ujarnya.
Baca juga:
Baca Juga
Wanita Korban Pemerkosaan Dihukum Gantung di Iran, Dunia Geram
Advertisement