Kemlu: Upaya Australia Cegah Hukuman Mati Warganya Hal Wajar

Pemerintah Australia terus mencari jalan agar 2warga negaranya, Myuran Sukumaran dan Edward Chen, tidak dieksekusi mati.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 22 Jan 2015, 15:30 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2015, 15:30 WIB
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia Arrmanatha Nasir. (Liputan6.com/Andreas Gerry Tuwo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Australia terus mencari jalan agar 2 warga negaranya, Myuran Sukumaran dan Edward Chen, tidak dieksekusi mati. Kedua orang tersebut terancam hukuman mati akibat terlibat dalam sindikat narkotika 'Bali Nine'.

Upaya keras dari Pemerintah Negeri Kanguru itu mendapat berbagai macam tanggapan. Ada yang mengecam, tak sedikit pula yang mendukung.

Melihat fenomena tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia pun buka mulut. Menurut mereka, hal tersebut adalah sesuatu yang wajar.

"Itu adalah hal yang wajar dan wajib dilakukan setiap pemerintah," sebut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmantha Nasir di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

"Jadi berbagai langkah yang telah dilakukan Australia adalah hal bisa dimengerti," ucap dia.

Pria yang akrab dipanggil Tata ini menyatakan, Indonesia pasti akan melakukan hal yang sama jika ada WNI dihukum mati di luar negeri. Yaitu dengan membela WNI sampai bebas dari hukuman mati.

Sukumaran dan Chan merupakan anggota dari komplotan Bali Nine --sebutan yang diberikan media massa kepada 9 warga Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali, Indonesia, dalam usaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Indonesia ke Australia.

Kesembilan orang tersebut adalah Andrew Chan -- disebut pihak kepolisian sebagai 'godfather' kelompok tersebut, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Setelah menjalani serangkaian banding, 7 WN Australia lainnya menjalani hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Adapun Indonesia mengakhiri masa moratorium eksekusi mati selama 4 tahun pada 2013. Namun tidak ada eksekusi pada 2014.

Melihat 2 WNA-nya terancam Australia tidak tinggal diam. Bahkan Perdana Menteri Australia Tony Abbott menyatakan akan berupaya mencegah hukuman mati tersebut. (Tnt/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya