Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Australia terus mencari jalan agar 2 warga negaranya, Myuran Sukumaran dan Edward Chen, tidak dieksekusi mati. Kedua orang tersebut terancam hukuman mati akibat terlibat dalam sindikat narkotika 'Bali Nine'.
Upaya keras dari Pemerintah Negeri Kanguru itu mendapat berbagai macam tanggapan. Ada yang mengecam, tak sedikit pula yang mendukung.
Melihat fenomena tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia pun buka mulut. Menurut mereka, hal tersebut adalah sesuatu yang wajar.
"Itu adalah hal yang wajar dan wajib dilakukan setiap pemerintah," sebut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmantha Nasir di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
"Jadi berbagai langkah yang telah dilakukan Australia adalah hal bisa dimengerti," ucap dia.
Pria yang akrab dipanggil Tata ini menyatakan, Indonesia pasti akan melakukan hal yang sama jika ada WNI dihukum mati di luar negeri. Yaitu dengan membela WNI sampai bebas dari hukuman mati.
Sukumaran dan Chan merupakan anggota dari komplotan Bali Nine --sebutan yang diberikan media massa kepada 9 warga Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali, Indonesia, dalam usaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Indonesia ke Australia.
Kesembilan orang tersebut adalah Andrew Chan -- disebut pihak kepolisian sebagai 'godfather' kelompok tersebut, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Setelah menjalani serangkaian banding, 7 WN Australia lainnya menjalani hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Adapun Indonesia mengakhiri masa moratorium eksekusi mati selama 4 tahun pada 2013. Namun tidak ada eksekusi pada 2014.
Melihat 2 WNA-nya terancam Australia tidak tinggal diam. Bahkan Perdana Menteri Australia Tony Abbott menyatakan akan berupaya mencegah hukuman mati tersebut. (Tnt/Sss)
Kemlu: Upaya Australia Cegah Hukuman Mati Warganya Hal Wajar
Pemerintah Australia terus mencari jalan agar 2warga negaranya, Myuran Sukumaran dan Edward Chen, tidak dieksekusi mati.
diperbarui 22 Jan 2015, 15:30 WIBDiterbitkan 22 Jan 2015, 15:30 WIB
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia Arrmanatha Nasir. (Liputan6.com/Andreas Gerry Tuwo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
DPR Harap Pemerintah Lobi Arab Saudi Izinkan Jemaah Haji di Atas 90 Tahun
Mengenal 4 Suku Tertua di Indonesia
ESA Akan Ciptakan Gerhana Matahari Buatan, Simak Tujuannya
Fakta-Fakta Banjir yang Melanda Makkah dan Madinah, Pertanda Apa?
3 Pemain Manchester United yang Rela Didepak Sir Jim Ratcliffe
Babak Baru Kasus Harun Masiku, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Lindungi Hasto dan PDIP?
Fakta Unik Gunung Papandayan, Pendakian Penuh Tantangan
Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di 2025, Bagai Dua Sisi Mata Uang
Tanda Pria dengan Hati Tulus dan Cinta Sejati yang Tidak Hanya di Ucapkan
Kebiasaan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kebahagiaan dan Mengurangi Stres
Mengenal Tanda Pria yang Mencintai dengan Tulus, Ini Cara Mudah Memastikannya
Apa Itu Malam Satu Suro: Tradisi dan Makna di Balik Perayaan Tahun Baru Jawa