Liputan6.com, Jakarta - Waktu pemulangan jenazah TKI Wiji Astutik Supardi yang tewas terbungkus kasur di Hong Kong sempat simpang siur. Namun kini titik terang sudah didapatkan pemerintah Indonesia.
Jenazah Wiji dipastikan tiba di Tanah Air dalam waktu dekat.
"Pihak polisi Hong Kong telah memberi izin untuk menerima jenazah dan dipulangkan," ucap Juru Bicara Kementerian Luar (Kemlu) Negeri Arrmanantha Nasir di Gedung Kemlu Jakarta, Kamis (19/6/2015).
"Jenazah akan dikeluarkan (dari tempat persemayaman Hung Hom Universal Parlour) pada 22 Juni. Sementara dipulangkannya (ke Tanah Air) pada tenggal 23 Juni 2015 menuju Surabaya," sebut Arrmanatha.
Untuk investigasi sendiri, sampai saat ini 2 orang sudah dijadikan tersangka. Pelaku utamanya adalah pacar dari Wiji, Wihaj Fyaz.
"Mereka sudah ditahan polisi dan rekonstruksi sudah dilakukan," tutur dia.
Wiji datang ke Hong Kong sebagai TKI pada 2007. Tetapi, perempuan asal Bantur, Malang, ini mengalami masalah ketenagakerjaan dengan majikannya. Sehingga pada 2008, KJRI tercatat pernah membuatkan SPLP atau surat pengganti paspor yang mengharuskan Wiji pulang ke Indonesia.
Kemudian Wiji diduga kabur dari KJRI dan mengajukan diri sebagai pengungsi ke Imigrasi Hong Kong. Dengan demikian, Wiji mendapatkan recognition paper sebagai ganti paspor Indonesia.
Menurut informasi dari KJRI Hong Kong, jenazah Wiji Astutik Supardi ditemukan di Mong Kok pada 8 Juni 2015 sekitar pukul 10.45 waktu setempat. Beberapa pejalan kaki yang melintas di Jalan Changsa, menemukan jasad Wiji dalam balutan kasur. (Tnt/Mut)