Respons Kemlu Soal Permintaan Paspor Diplomatik DPR

Permintaan tersebut kemudian direspons oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 11 Feb 2016, 17:23 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2016, 17:23 WIB
Jangan Panik! Begini Caranya Kalau Paspor Hilang di Luar Negeri
Kalau kehilangan paspor di luar negeri, cara-cara ini yang harus kamu tempuh.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR-RI kembali meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) paspor diplomatik bagi mereka. Permintaan tersebut disampaikan saat Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi melakukan rapat kerja dengan Komisi I beberapa hari lalu.

Permintaan itu kemudian direspons oleh Juru Bicara Kemlu, Arrmanatha Nasir. Dia mengatakan saat ini Kemlu masih berpegang dengan Undang-Undang (UU) yang terdahulu.

"Kita berpegang pada UU yang ada, UU Keimigrasian yang mengatur paspor," ucap pria yang kerap disapa Tata, Kamis (11/2/2016).

"Itu kan ada kepada siapa dikeluarkan paspor diplomatik, kepada siapa dinas kepada siapa paspor hijau itu UU 6 tahun 2011 dan UU 31 tahun 2013," sambung dia.

Selain berpegang pada UU, kata Tata, ada hukum lain yang berlaku terkait pengeluaran paspor diplomatik. Hukum yang dipegang adalah hasil konvensi Wina.

"Isu mengenai paspor diplomatik sudah diatur juga dalam konvensi Wina payung besarnya, dan di situ ada UU nya," jelas dia.

"Pembahasan mengenai ini pada raker kemarin terkait bebas visa paspor dinas dan diplomatik, perbedaan kata paspor dinas dan resmi di beberapa negara paspor dinas dan beberapa negara resmi itu intinya," pungkas Tata.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya