Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri melalui Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhamad Iqbal angkat bicara terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004. UU tersebut mengatur soal penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
Iqbal menyebutkan, UU tersebut tak cukup hanya direvisi. Namun harus diubah secara menyeluruh.
"Kita lagi revisi UU-nya, bukan hanya revisi, kita ubah total UU-nya," ucap Iqbal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Â
Baca Juga
"Kemarin waktu rapat dengan Komisi IX, kita sudah bilang 55 persen, kita tidak sepakat dengan DPR, karena menurut kita UU 39 itu punya problem," sambung dia.
Masalah yang ada pada UU 39/2004, Iqbal menjelaskan, terletak pada substansinya. UU itu tak membahas menyeluruh soal perlindungan WNI.
"Yang harus diubah perspektif HAM-nya TKI menjadi objek di sana, kalau jadi komoditas, TKI wajar kalau gitu, karena UU hanya mengatur bisnis TKI," papar dia.
"Jadi yang mau kita buat UU itu mengenai TKI itself. Proses penempatan hanya komponen, tapi hak mendasar norma yang harus diikuti," kata Iqbal.
Alasan mendasar lain mengapa UU 39/2004 harus diganti, Iqbal mengatakan, karena pemerintah telah menandatangani konvensi internasional buruh migran.
"Kan sudah menandatangani konvensi soal buruh migran. Kita sudah meratifikasi dan itu inisiatif naker. Di dalam UU itu kita sudah diwajibkan membuat UU implementasi nasional, itu belum pernah kita buat. Jadi UU nanti sekaligus implementasi konvensi itu," demikian Iqbal.
Advertisement