Liputan6.com, Pyongyang - Korea Utara kali ini dengan berani menunjukkan ketidaksukaan terhadap Amerika Serikat. Kim Jong-un memerintahkan untuk memutuskan satu-satunya jalur komunikasi dan diplomatik dengan Washington DC serta mengancam perang.
Pyongyang dan DC memang secara resmi tidak memiliki jalur diplomatik formal, namun perwakilan Korut di PBB di New York adalah satu-satunya komunikasi antar dua negara tersebut.
Baca Juga
Namun dengan adanya sanksi baru AS, Korut memutuskan untuk menarik misinya itu. Menurut KCNA, kantor berita resmi Korut, hubungan AS-Korea Utara berada di bawah bayang-bayang perang.
Advertisement
Dilansir dari CNN, Selasa (12/7/2016), sanksi AS yang diumumkan minggu lalu adalah pertama kalinya Washington memberi hukuman kepada Kim Jong-un secara pribadi.
Pemerintah Obama mengatakan, Kim Jong-un adalah sosok paling bertanggung jawab atas kejahatan hak asasi manusia terhadap warga Korut.
Pyongyang telah menjadi sasaran sanksi AS setelah awal tahun lalu melakukan serangkaian percobaan nuklir dan misil. Namun, hukuman yang dijatuhkan pada Rabu 6 Juli 2016, merupakan pertama kalinya diterima oleh rezim itu.
"Pemerintah DPRK --nama resmi Korut-- memberikan pesan kepada pemerintah AS pada 10 Juli lewat permanent mission di PBB kalau AS telah merusak kehormatan pemimpin tertinggi dengan merilis apa yang mereka sebut 'laporan hak asasi manusia' dan daftar target sanksi khusus terhadap DPRK," tulis KCNA.
Terkait hal itu, Korut akan mengambil langkah aksi melawan AS semenjak negara itu menolak untuk menurut aturan AS.
Menurut KCNA, langkah akan diambil satu persatu menuju perang. Pertama kali yang dilakukan adalah memutuskan kontak dengan New York.
"Pemerintah DPRK menginformasikan kepada pemerintah AS bahwa prinsip kami kukuh bahwa mulai sekarang hubungan AS-DPRK berada di hukum perang Korea Utara dan penahanan warga AS tak terkecuali, tidak akan dibebaskan. AS berkali-kali telah merusak hubungan antara negara," lanjut KCNA.
Tahun ini, Korut menahan mahasiswa AS, Otto Frederick Warmbier 15 tahun kerja paksa karena memindahkan baner berisi pesan politik dari hotel.
Korut juga menghukum 10 tahun kerja paksa kepada warga AS kelahiran Korsel, Kim Dong-chul, karena usaha subversif dan mata-mata.