5 Golongan Ini Korban Perintah Anti-Imigran Muslim Donald Trump?

Berikut adalah 5 status warga dari 7 negara muslim yang tak diperbolehkan masuk AS. Siapa saja?

oleh Arie Mega Prastiwi diperbarui 01 Feb 2017, 14:20 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2017, 14:20 WIB
5 Status yang Terdampak dengan Perintah Anti-Imigran Muslim Trump
Pengunjuk rasa menolak perintah eksekutif Donald Trump di Bandara O'hare, Chicago (SCOTT OLSON/AFP)

Liputan6.com, Washington, DC - Presiden Amerika Serikagt Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang melarang masuk warga dari tujuh negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. 

Selama 90 hari mereka yang berasal atau berpaspor Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman 'haram' hukumnya menjejakkan kaki di Negeri Paman Sam.

Juga bagi para pencari suaka, program itu dihentikan selama 120 hari. Untuk kasus Suriah, tak ada batasan waktunya.

Menurut pejabat Trump, setelah meninjau proses penyaringan, perintah Trump itu dapat memberikan rekomendasi untuk menerapkan larangan terbatas.

Tak hanya tujuh, negara-negara lain dapat ditambahkan ke dalam daftar juga.

Berikut adalah 5 golongan mereka yang dilarang masuk, dipertimbangkan, dan diperbolehkan masuk ke AS, seperti dikutip Liputan6.com dari New York Times, Rabu (1/2/2017).

1. Pengunjung, Siswa, Pekerja

Mereka yang termasuk pengunjung, siswa, dan pekerja dari 7 negara muslim itu dilarang masuk AS sama sekali.

Ada lebih dari 86.000 non-imigran, pengunjung sementara dari 7 negara muslim itu menurut tahun fiskal 2015.

Larangan itu termasuk mereka yang tengah menempuh ilmu di AS dengan visa sementara.

Normalnya, status mereka memperbolehkan pulang ke negeri asal lalu kembali ke AS.

Menurut Institute of International Education, ada 17.354 siswa internasional dari 7 negara muslim tersebut yang kuliah di AS.

2. Imigran Baru

Larangan itu berlaku bagi mereka yang memiliki visa imigran. Visa itu dikeluarkan berdasarkan status pekerjaan dan keluarga.

Orang yang mendapat visa imigran bisa menjadi penduduk legal ketika masuk ke AS dan mendapatkan Green Card.

Pada tahun 2014, Green Card diberikan kepada 52.365 orang dari 7 negara muslim yang kini dilarang menginjakkan kaki di AS.

3. Pengungsi

Amerika Serikat menjadi tanah harapan bagi pengungsi. Semenjak negara itu berdiri, warga AS tak lain tak bukan mayoritas adalah pengungsi.

Dengan perintah eksektuif, selama 120 hari para pengungsi harus gigit jari tak bisa masuk AS. Terutama warga Suriah yang tengah menderita perang saudara, mimpi pun mereka tak bisa untuk masuk ke Negeri Paman Sam. Karena Trump tak memberikan batas waktu kepada mereka.

Perintah itu memungkinkan pengecualian bagi pengungsi dari kelompok agama minoritas dan bagi mereka yang sudah dalam perjalanan atau sejalan dengan perjanjian internasional yang sudah ada.

Pemerintah Trump pada Selasa mengatakan bahwa sekitar 900 pengungsi akan diproses minggu ini untuk mendapatkan keringanan.

Namun demikian, menurut juru bicara Departemen Luar Negeri, kelompok ini tidak termasuk individu dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Syria atau Yaman.

Ketika program pengungsi kembali dihidupkan, AS hanya akan menerima mereka dari kelompok agama minoritas.

Meskipun perintah itu tak spesifik menyebut Kristen sebagai agama minoritas dari 7 negara yang dilarang masuk AS, namun Trump akan memberikan preferensi.

4. Pemegang Green Card dan Imigran Istimewa

Perintah Trump telah meminta menteri keamanan dalam negeri untuk melihat kasus mereka pemegang Green Card dan imigran istimewa per kasus.

Terutama warga yang menjadi national interest AS.

Di awal-awal perintah diteken, terjadi kebingungan apakah kebijakan itu juga dialami oleh pemegang Green Card.

Pada Minggu 29 Januari, Trump menulis memo mereka diperbolehkan naik pesawat menuju AS. Sesampai di Negeri Paman Sam, mereka akan diperiksa.

Dari tahun 1999 sampai 2015, 3,6 persen dari penduduk berasal dari tujuh negara yang terkena dampak.

Warga Irak yang bekerja untuk pemerintah Amerika Serikat atau sebagai penerjemah untuk militer dan telah disetujui untuk visa imigran khusus (SIVs) juga akan diizinkan untuk naik pesawat dan diproses saat tiba di AS.

5. Warga Negara Ganda dan Diplomat Boleh Masuk AS?

Larangan itu tak berlaku bagi warga negara ganda, warga AS, dan diplomat.

Awalnya perintah itu sempat membuat bingung mereka yang berstatus seperti itu. Gedung Putih memberi tahu kepada Kanada dan Inggris, bagi warga negara ganda dari kedua negara itu dengan 7 negara yang terdampak tetap diperbolehkan masuk AS.

Diplomat dan pemegang visa pemerintah masih diperbolehkan masuk ke negara itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya