WNI Terduga Pembunuh Kakak Kim Jong-un Dipenjara di Selangor

Kemlu tengah menuju penjara Selangor untuk memberikan pendampingan hukum terhadap WNI yang diduga terlibat pembunuhan kakak Kim Jong-un.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 16 Feb 2017, 19:55 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2017, 19:55 WIB
20170215-Penampakan Wanita Terduga Pembunuh Kim Jong Nam-Malaysia
Rekaman CCTV yang dirilis pada Rabu (15/2), salah satu wanita yang diduga mata-mata Korea Utara (Korut) pembunuh kakak tiri Kim Jong-un, Kim Jong-nam, mengenakan atasan lengan panjang putih di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia. (Star TV via AP)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, timnya sudah menuju Malaysia untuk memberikan pendampingan hukum terhadap WNI yang diduga membunuh Kim Jong-nam, kakak dari pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.

Menurut Lalu, pendampingan hukum merupakan hak semua WNI yang tersandung masalah hukum di luar negeri. Kebijakan itu berlaku bagi seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali.

"Karena itu sesuai tugas, KBRI telah meminta akses kekonsuleran kepada pemerintah Malaysia untuk memberikan pendampingan hukum dan memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak hukum dalam proses tersebut," ucap Iqbal di kantor Kemlu, Kamis, (16/2/2017).

Iqbal menambahkan, WNI tersebut saat ini tengah ditahan di penjara Selangor, Malaysia. Tim dari Jakarta masih dalam perjalanan ke tempat tersebut.

"Saat ini staf kita dalam perjalanan dari Kuala Lumpur menuju penjara Selangor untuk memberikan pendampingan," ucap dia

"Sampai saat ini masih komunikasi dan kordinasi dengan aparat keamanan malaysia," jelasnya.

Pada Kamis 16 Februari pagi, Kepolisian Malaysia mengonfirmasi penangkapan perempuan berpaspor Indonesia yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam.

Dijelaskan Kepolisian Malaysia, pelaku teridentifikasi sebagai Siti Aishah. Ia berasal dari Serang, Jawa Barat.

"Dia teridentifikasi dari CCTV yang berada di bandara dan ia sendirian saat ditangkap," ucap Inspektur Jenderal Khalid Abu Bakar seperti dikutip dari Straits Times, Kamis (16/2/2017).

Kepala Polisi Negara Bagian Selangor, Datuk Abdul Samad mengatakan, Siti akan ditahan selama tujuh hari sesuai hukum di Malaysia. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada perempuan Vietnam, Doan Thi Houng (29) yang ditahan atas kasus serupa.

Kim Jong-nam meninggal pada Senin, 13 Februari 2017. Ia diduga diracun sebelum naik pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA), Malaysia.

Pihak Negeri Jiran juga telah secara resmi mengonfirmasi bahwa pria yang tewas itu adalah Kim Jong-nam yang bepergian dengan nama Kim Chol.

Polisi kini tengah mencari empat pria yang terlihat menemani dua perempuan itu di bandara sesaat sebelum Kim Jong-nam tewas.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya