Liputan6.com, Kuala Lumpur - Kurang lebih satu bulan dari sekarang tepatnya pada 13 April 2017, sidang kasus pembunuhan kakak pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, Kim Jong-nam kembali digelar.
Kasus ini menyeret seorang warga Indonesia bernama Siti Aisyah. Perempuan asal Serang ini dituduh sebagai salah satu eksekutor aksi.
Jelang sidang kedua, perwakilan firma hukum Gooi dan Azura yang ditunjuk KBRI untuk membela Siti kembali melakukan pertemuan dengan yang bersangkutan.
"Pengacara sudah lakukan pertemuan tiga kali," sebut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di kantor Kementarian Luar Negeri (Kemlu), Kamis (15/3/2017).
Advertisement
Baca Juga
Pertemuan ke-3 ini dijelaskan pria yang kerap disapa Tata ini sangat krusial. Sebab, hasil tatap muka dan perbincangan akan dipakai sebagai bahan pembelaan.
"Persiapan sudah berlangsung untuk pembelaan yang bersangkutan, berbagai fakta dihimpun dan di follow-up untuk digunakan dalam persidangan," kata Tata.
Siti Aisyah dan seorang warga Vietnam bernama Doan Thi Huong sudah didakwa sebagai tersangka pembunuh Kim Jong-nam pada sidang 1 Maret 2017.
4 orang warga Korut juga masih diburu, mereka semua berada di lokasi kejadian pembunuhan Jong-nam, Kuala Lumpur Internasional Airport saat insiden tersebut terjadi.
Dakwaan terhadap Siti dan Huong diancam dengan hukuman eksekusi mati.
"Keduanya akan dijerat dakwaan sesuai pasal 302 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati," kata Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali sebelum sidang pertama Siti Aisyah digelar pada 1 Maret 2017 lalu.
Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng meminta pengadilan melarang polisi maupun saksi mata membuat pernyataan yang membuat kliennya dalam bahaya dan demi penegakan hukum yang adil.
Siti Aisyah dan Huong mengklaim mereka mengira tengah menjadi bagian dari acara lelucon reality show.
Polisi mengatakan, pasangan itu menyemprot dan mengusap VX nerve agent ke muka Jong-nam. Racun mematikan itu diklasifikasikan sebagai senjata pemusnah massal oleh PBB dan dilarang digunakan.