RI Permudah Akses Masuk Warga Pakistan ke Indonesia

Dinilai terlalu berat, RI menghapus calling visa untuk warga Pakistan yang akan masuk ke Indonesia.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Agu 2017, 22:30 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2017, 22:30 WIB
Menko Polhukam Wiranto
Menko Polhukam Wiranto (Liputan6.com/Switzy Sabandar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia mempermudah warga Pakistan untuk datang Indonesia, dengan jalan tak memberlakukan lagi calling visa.

Isu tersebut dibahas di rapat internal Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK bersama Menko Polhukam Wiranto, Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (Waka BIN) Teddy Lhaksamana, Menkumham Yasonna H. Laoly, Kabareskrim Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto, Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie, serta beberapa perwakilan dari Kementerian Luar Negeri.

"Tapi ada satu langkah-langkah baru agar mempermudah saudara-saudara kita dari Pakistan untuk masuk ke Indonesia tanpa calling visa. Itu saja masalah sebenarnya,"  ucap Wiranto di kantor Wapres, Jakarta, Senin (7/8/2017).

"Lalu berbagai pertimbangan, Pak Wapres mendapatkan masukan dari berbagai pihak dari BIN, Dirjen Imigrasi, Kemlu, kemudian Menkumham, dan saya sendiri menyaksikan langsung, dan Kepolisian Negara. Maka akhirnya diambil satu pertimbangan, atau jalan tengah, tidak harus calling visa," jelas Wiranto.

Dia menuturkan, jalan tengahnya bukan mengeluarkan bebas visa, melainkan visa bisa dikeluarkan melalui perwakilan negara Indonesia, di negara manapun.

"Jadi negara Pakistan cukup datang ke perwakilan Indonesia di manapun, untuk kemudian meminta visa ke Indonesia. Jadi hanya itu," jelas Wiranto.

Dia menegaskan, calling visa terlalu berat, rumit, dan memakan waktu. Sehingga, jika ada urusan yang baik untuk investasi ataupun wisatawan, akan terganggu.

"Calling visa terlalu berat, rumit, dan makan waktu. Sehingga untuk perdagangan terganggu, pejabat yang perlu datang agak lama dan terganggu. Ini jalan tengah. Dengan cara ini pun ada satu perhatian dari pihak Indonesia untuk memperhatikan permintaan mereka," tegas Wiranto.

Saksikan juga video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya